Sejauh ini, kata Hotma, sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait dugaan perundungan terhadap korban F (12) yang mengakibatkan kakinya harus di amputasi.
"Delapan orang (saksi -Red), pokoknya yang mengetahui peristiwanya. (Teman-teman F) sudah dimintai keterangan." ucapnya.
Sementara itu, pihak korban yang diwakili oleh Mila Ayu Dewata Sari selaku kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan proses laporan polisi yang di laporkan oleh ibu korban Diana Novita sejak tanggal 17 April 2023 lalu.
Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami cacat permanen sehingga pihaknya meminta adanya penambahan pasal yang disangkakan dalam laporannya tersebut.
"Jadikan hari ini toh memang kondisi dede Fatir sudah di amputasi artinya apa?, jadi sudah menimbulkan cacat permanen, jadi saat pengajuan ke kejaksaan saya minta untuk menambahkan pasalnya karena sudah mengakibatkan cacat permanen, jadi saya minta penambahan pasal dari pasal 80 no 35 sekarang ditambah lagi pasal 351 atau pasal yang lainnya yang sesuai dengan kondisi korban saat ini," ujarnya.
(sur/ fis)
Load more