Indramayu, tvOnenews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (9/11/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat, karena saat ini Panji Gumilang mendekam di Lapas Kelas II B Indramayu dengan status sebagai tahanan kejaksaan.
Dari pantauan tvOnenews.com, penyidik Bareskrim Polri yang berjumlah lima orang, tiba di Lapas Kelas II B Indramayu pukul 10.00 WIB.
Tak luput tiga orang kuasa hukum dari Panji Gumilang, masuk ke dalam Lapas untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, menjelaskan, ada lima orang penyidik yang masuk ke dalam Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Pada pemeriksaan tersebut, kata Hero, pihak Lapas menyediakan tempat khusus di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Load more