Indramayu, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjalani sidang terkait kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/11/2023).
Sidang yang kedua tersebut dengan agenda pembacaan keberataan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau Eksepsi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang sekaligus meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri, yang sempat patah.
"Jadi semenjak beberapa bulan ini semenjak perkara masuk pada pemeriksaan, untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya. Kalau dilihat Alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi secara fisik dan medis seperti apa, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya," ungkapnya.
Ali mengatakan, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan.
"Dalam hal ini beliau masih masa pemulihan tangannya yang patah, butuh pengobatan. Di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau," katanya.
Load more