Bandung, tvOnenews.com - Sejumlah Serikat Pekerja Buruh di Kota Bandung kecewa dengan penetapan Upah Minimun Provinsi Jawa Barat yang hanya 3,57 persen atau sekitar Rp 70 ribu Kenaikan.
Dede mengatakan dengan keputusan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen dianggap memberatkan. Karena melihat harga ekonomi yang semakin naik.
"Keputusan ini tidak sebanding dengan pengeluaran yang tiap harinya dia butuhkan. Sehingga keputusan ini cukup memberatkan,"ungkapnya.
Dede mengatakan para buruh berharap UMP naik diatas 5 persen, melihat sepeti bahan pokok terus naik.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat disampaikan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah mengumumkan UMP Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Load more