Tasikmalaya, tvOnenews.com - Memasuki massa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk Partai Politik (Parpol), Calon Presiden (Capres) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai marak bermunculan di setiap sudut Kota Tasikmalaya.
Namun, para simpatisan maupun pendukung parpol serta caleg tak mengindahkan estetika dan keindahan lingkungan. Salah satunya di tugu perjuangan KH Zainal Mustofa, yang berlokasi di bundaran Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya.
Tugu perjuangan salah satu pahlawan asal Tasikmalaya itu, kini dipenuhi oleh alat peraga kampanye dari beberapa parpol, capres dan caleg. Hal itu disayangkan oleh salah seorang ulama Tasikmalaya, KH Yanyan Al Bayani. Menurutnya, nilai estetika dan keindahan tugu tersebut menjadi hilang.
Padahal, dalam keputusan KPU Kota Tasikmalaya nomor 128 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024, yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye adalah tugu perjuangan.
Ulama yang juga Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya itu pun menyayangkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Tasikmalaya yang terkesan lamban dalam menertibkan para pelanggar pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang sudah dilarang.
"Kami para ulama sudah mengirimkan surat ke Bawaslu dan berkomunikasi dengan Satpol PP, agar spanduk partai, caleg dan capres di pagar tugu tersebut segera ditertibkan. Namun sampai saat ini masih belum tampak tindakan nyata," sesal Yanyan.
Load more