News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Inkracht, KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 
Selasa, 2 Januari 2024 - 14:40 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 

Yana Mulyana akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin ditemani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penjeblosan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin. 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa,(02/01/2024). 

Ali mengatakan, Yana Mulyana Cs dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. 

Lantaran, Yana Mulyana dan Dadang Darnawan divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Khairul Rijal diputus dengan vonis hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

"Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,"kata Ali Fikri. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada Rabu (13/12/2023) lalu. 

Yana Mulyana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun dan Dadang Darmawan divonis 4 tahun. 

Berbeda dengan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang divonis 4 tahun penjara, mantan Sekdishub Kota Bandung justru di vonis lebih tinggi, yakni selama 5 tahun kurungan penjara. 

Dalam putusan, Hakim PN Bandung menilai bahwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, Yana Mulyana Cs pun divonis untuk membayar uang pengganti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Khairul Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang Darmawan, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Weton yang Bakal 'Mandi Rezeki' pada 11 April 2026, Selasa Kliwon Diprediksi Dapat Keberuntungan Tak Terduga

5 Weton yang Bakal 'Mandi Rezeki' pada 11 April 2026, Selasa Kliwon Diprediksi Dapat Keberuntungan Tak Terduga

Berikut lima weton yang diramal akan mendapatkan lonjakan rezeki luar biasa pada tanggal 11 April 2026. Adakah weton milik Anda?
Presiden Prabowo Resmikan Industri EV di Magelang, Pekerja: Alhamdulillah Membantu Ekonomi Lokal

Presiden Prabowo Resmikan Industri EV di Magelang, Pekerja: Alhamdulillah Membantu Ekonomi Lokal

Peresmian fasilitas perakitan kendaraan listrik PT VKTR Sakti Industries oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah, membawa angin segar bagi masyarakat setempat. 
Ramalan Zodiak Harian, 10 April 2026: Aries Jangan Panik, Gemini Hindari Distraksi

Ramalan Zodiak Harian, 10 April 2026: Aries Jangan Panik, Gemini Hindari Distraksi

Ramalan zodiak Jumat 10 April 2026 untuk semua zodiak. Ini adaah saat untuk kamu menyeimbangkan ambisi, emosi, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Ramalan Nasib 5 Weton Paling Berjaya di 11 April 2026, Minggu Wage Siap-siap Dapat Kejutan Finansial

Ramalan Nasib 5 Weton Paling Berjaya di 11 April 2026, Minggu Wage Siap-siap Dapat Kejutan Finansial

Keberuntungan tidak datang begitu saja, berikut lima weton yang diramalkan akan mendapatkan sorotan positif dan limpahan rezeki pada 11 April 2026.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT