News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Inkracht, KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 
Selasa, 2 Januari 2024 - 14:40 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 

Yana Mulyana akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin ditemani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penjeblosan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin. 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa,(02/01/2024). 

Ali mengatakan, Yana Mulyana Cs dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. 

Lantaran, Yana Mulyana dan Dadang Darnawan divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Khairul Rijal diputus dengan vonis hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

"Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,"kata Ali Fikri. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada Rabu (13/12/2023) lalu. 

Yana Mulyana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun dan Dadang Darmawan divonis 4 tahun. 

Berbeda dengan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang divonis 4 tahun penjara, mantan Sekdishub Kota Bandung justru di vonis lebih tinggi, yakni selama 5 tahun kurungan penjara. 

Dalam putusan, Hakim PN Bandung menilai bahwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, Yana Mulyana Cs pun divonis untuk membayar uang pengganti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Khairul Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang Darmawan, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tambah Medali, Timnas Sepak Takraw Indonesia Dikalahkan Jepang di Final Asian Games 2026

Tambah Medali, Timnas Sepak Takraw Indonesia Dikalahkan Jepang di Final Asian Games 2026

Tampil di Nagoya City Mizuho Park Gymnasium, Sabtu (3/10/2026), Timnas Sepak Takraw Indonesia memastikan medali perak dari nomor kuadran putra setelah kalah di final Asian Games 2026 dari Jepang. 
Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Sebanyak 26 orang resmi diangkat jadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026).
Buntut Video Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali, Arya Wedakarna: Jangan Sedikit-Sedikit Unggah ke Medsos

Buntut Video Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali, Arya Wedakarna: Jangan Sedikit-Sedikit Unggah ke Medsos

Buntut video Ria Ricis batal naik helikopter di Bali, anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna imbau para artis tak langsung unggah di media sosial.
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta

BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta

Pemungutan pajak daerah Jakarta memiliki dua mekanisme, self assessment dan official assessment. Simak perbedaan BPHTB, PBB-P2, hingga jenis pajak lainnya.
Konten Cari Kerja dari Nol Berujung Dihujat Warganet, Vilmei Minta Maaf: Pembelajaran Perbaiki Sikap

Konten Cari Kerja dari Nol Berujung Dihujat Warganet, Vilmei Minta Maaf: Pembelajaran Perbaiki Sikap

Kreator konten Meicy Villia alias Vilmei meminta maaf setelah mengunggah konten cari kerja dari nol dan tinggal di kosan/kontrakan berujung dihujat warganet.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT