News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta

Pemungutan pajak daerah Jakarta memiliki dua mekanisme, self assessment dan official assessment. Simak perbedaan BPHTB, PBB-P2, hingga jenis pajak lainnya.
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:00 WIB
BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta
Sumber :
  • ist

tvOnenews.com - Membayar pajak daerah di Jakarta tidak selalu dilakukan dengan cara yang sama. Ada jenis pajak yang mengharuskan Wajib Pajak menghitung sendiri besaran kewajibannya, sementara pada jenis lainnya jumlah pajak sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Perbedaan mekanisme tersebut penting dipahami karena menentukan apa yang harus dilakukan Wajib Pajak, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Salah memahami mekanisme bisa membuat proses pemenuhan kewajiban perpajakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan mengenai mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara umum, pemungutan pajak daerah Jakarta terbagi menjadi dua pola, yakni self assessment atau berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dan official assessment atau berdasarkan penetapan Gubernur.

Self Assessment, Wajib Pajak Hitung Pajaknya Sendiri

Dalam sistem self assessment, tanggung jawab penghitungan pajak berada pada Wajib Pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan objek, dasar pengenaan, tarif, serta ketentuan lain yang berlaku.

Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan sejumlah jenis pajak ke dalam mekanisme ini. Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Khusus PBJT, mekanisme penghitungan sendiri berlaku untuk beberapa objek, yaitu makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Wajib Pajak menggunakan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah. Dokumen ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, informasi mengenai objek dan bukan objek pajak, serta data lain yang diperlukan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SPTPD harus diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai aturan. Untuk sejumlah layanan, proses perpajakan daerah juga dapat dilakukan melalui sistem Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai jenis layanan yang tersedia.

BPHTB Dihitung Sendiri, tetapi Ada Aturan Saat Pajak Terutang

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Persib akan menjalani partai perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027 pada Kamis (8/10/2026). Tim asuhan Igor Tolic dijadwalkan bertandang ke markas Port FC yang menjadi pesaing di grup B.
Jalan Akses Dibangun, Pengembangan Tebu Rakyat di Selopamioro Didorong Meluas

Jalan Akses Dibangun, Pengembangan Tebu Rakyat di Selopamioro Didorong Meluas

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama Asosiasi Nelayan Perkebunan (ANPER) membangun akses jalan menuju areal tebu rakyat di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri.
Rebut Pole Position, Jorge Martin Kalahkan Marc Marquez di Kualifikasi MotoGP Jepang 2026

Rebut Pole Position, Jorge Martin Kalahkan Marc Marquez di Kualifikasi MotoGP Jepang 2026

Pembalap Aprilia, Jorge Martin mengungguli rival utamanya, Marc Marquez, sekaligus mencatatkan rekor lap baru di Sirkuit Motegi.
Tambah Medali, Timnas Sepak Takraw Indonesia Dikalahkan Jepang di Final Asian Games 2026

Tambah Medali, Timnas Sepak Takraw Indonesia Dikalahkan Jepang di Final Asian Games 2026

Tampil di Nagoya City Mizuho Park Gymnasium, Sabtu (3/10/2026), Timnas Sepak Takraw Indonesia memastikan medali perak dari nomor kuadran putra setelah kalah di final Asian Games 2026 dari Jepang. 
Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Sebanyak 26 orang resmi diangkat jadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026).
Buntut Video Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali, Arya Wedakarna: Jangan Sedikit-Sedikit Unggah ke Medsos

Buntut Video Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali, Arya Wedakarna: Jangan Sedikit-Sedikit Unggah ke Medsos

Buntut video Ria Ricis batal naik helikopter di Bali, anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna imbau para artis tak langsung unggah di media sosial.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Selengkapnya

Viral