News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Inkracht, KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 
Selasa, 2 Januari 2024 - 14:40 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 

Yana Mulyana akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin ditemani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penjeblosan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin. 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa,(02/01/2024). 

Ali mengatakan, Yana Mulyana Cs dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. 

Lantaran, Yana Mulyana dan Dadang Darnawan divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Khairul Rijal diputus dengan vonis hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

"Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,"kata Ali Fikri. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada Rabu (13/12/2023) lalu. 

Yana Mulyana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun dan Dadang Darmawan divonis 4 tahun. 

Berbeda dengan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang divonis 4 tahun penjara, mantan Sekdishub Kota Bandung justru di vonis lebih tinggi, yakni selama 5 tahun kurungan penjara. 

Dalam putusan, Hakim PN Bandung menilai bahwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, Yana Mulyana Cs pun divonis untuk membayar uang pengganti. 

Selanjutnya, Khairul Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang Darmawan, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yana Mulyana Cs akan mendapatkan tambahan pidana kurungan penjara selama 1tahun, jika tidak sanggup membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan dibacakan. 

(ila/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Pencurian Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Digagalkan Warga, Dua Pelaku Ditangkap

Aksi Pencurian Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Digagalkan Warga, Dua Pelaku Ditangkap

Aksi dugaan pencurian material besi di proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta berhasil digagalkan warga pada Jumat (3/7/2026) dini hari. 
Andhika Satya Wasistho Dukung Langkah Pelaku UMKM atas Dugaan Pelanggaran TikTok Shop

Andhika Satya Wasistho Dukung Langkah Pelaku UMKM atas Dugaan Pelanggaran TikTok Shop

Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus aktivis pemberdayaan UMKM, Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya bagi para pengusaha kecil yang dirugikan oleh platform TikTok Shop. 
Prosesi Pemakaman Ali Khamenei Sudah Dimulai

Prosesi Pemakaman Ali Khamenei Sudah Dimulai

Proses pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei telah dimulai pada Jumat, dengan para tamu asing dan tokoh agama memberikan penghormatan terakhir mereka di Musalla Besar Teheran.
Kebakaran Hebat Landa Vrama Billiard & Cafe Yogyakarta, Delapan Unit Damkar Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran Hebat Landa Vrama Billiard & Cafe Yogyakarta, Delapan Unit Damkar Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran hebat melanda Vrama Billiard & Cafe yang berada di jalan Kolonel Sugiyono, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Jumat (3/7/2026).
Apa yang Membuat Cristiano Ronaldo Tak Kuasa Menahan Emosi usai Portugal Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026?

Apa yang Membuat Cristiano Ronaldo Tak Kuasa Menahan Emosi usai Portugal Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026?

Timnas Portugal memastikan langkah ke perempat final Piala Dunia 2026 setelah melewati laga penuh drama melawan Kroasia. Cristiano Ronaldo tampak emosional.
MBG Libur, Harga Sayuran dan Bumbu Dapur di Pasar Puri Baru Pati Turun Akibat Permintaan Menyusut

MBG Libur, Harga Sayuran dan Bumbu Dapur di Pasar Puri Baru Pati Turun Akibat Permintaan Menyusut

Liburnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam dua pekan terakhir berdampak pada turunnya harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Puri Baru, Kabupaten Pati. 

Trending

Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah beraksi ke 20 toko emas.
Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Langkah agresif Persib di bursa transfer musim panas tak hanya untungkan klub. Kebijakan itu juga bawa angin segar bagi Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026.
KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 4 Juli 2026: Sagitarius Mendadak Tajir

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 4 Juli 2026: Sagitarius Mendadak Tajir

Keberuntungan finansial diperkirakan menghampiri sejumlah zodiak pada Sabtu, 4 Juli 2026. Berikut 6 zodiak yang diprediksi paling bercuan deras di akhir pekan!
Gagal Menembus Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Riyad Mahrez Umumkan Pensiun dari Timnas Aljazair

Gagal Menembus Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Riyad Mahrez Umumkan Pensiun dari Timnas Aljazair

Riyad Mahrez resmi mengakhiri kariernya bersama Timnas Aljazair setelah perjalanan negaranya terhenti pada babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT