News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Inkracht, KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 
Selasa, 2 Januari 2024 - 14:40 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 

Yana Mulyana akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin ditemani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penjeblosan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin. 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa,(02/01/2024). 

Ali mengatakan, Yana Mulyana Cs dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. 

Lantaran, Yana Mulyana dan Dadang Darnawan divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Khairul Rijal diputus dengan vonis hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

"Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,"kata Ali Fikri. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada Rabu (13/12/2023) lalu. 

Yana Mulyana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun dan Dadang Darmawan divonis 4 tahun. 

Berbeda dengan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang divonis 4 tahun penjara, mantan Sekdishub Kota Bandung justru di vonis lebih tinggi, yakni selama 5 tahun kurungan penjara. 

Dalam putusan, Hakim PN Bandung menilai bahwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, Yana Mulyana Cs pun divonis untuk membayar uang pengganti. 

Selanjutnya, Khairul Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang Darmawan, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yana Mulyana Cs akan mendapatkan tambahan pidana kurungan penjara selama 1tahun, jika tidak sanggup membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan dibacakan. 

(ila/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kembali Datangi Indonesia, Aktor Ji Chang Wook Ungkap Hal Mengharukan yang Dilakukannya

Kembali Datangi Indonesia, Aktor Ji Chang Wook Ungkap Hal Mengharukan yang Dilakukannya

Aktor Korea Selatan, Ji Chang Wook kembali menyapa fans Indonesia pada 9 April 2026 dalam acara bertajuk One Bite One Dream "Charity Night with Ji Chang Wook".
Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Blak-blakan Soal Peran Kunci Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Blak-blakan Soal Peran Kunci Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

Kejagung membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008–2015.
Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 10 April 2026: PSIM Tantang PSM, Persita Hadapi Arema FC

Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 10 April 2026: PSIM Tantang PSM, Persita Hadapi Arema FC

Super League Indonesia kembali bergulir pada Jumat, 10 April 2026, menghadirkan dua pertandingan yang diprediksi berlangsung ketat sejak sore hingga malam hari.
Reaksi Keras Dunia atas Serangan ke UNIFIL, Gugurnya Tiga Prajurit Indonesia Disorot

Reaksi Keras Dunia atas Serangan ke UNIFIL, Gugurnya Tiga Prajurit Indonesia Disorot

Gelombang kecaman internasional terhadap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon terus menguat. 
Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi seorang pria di Cakung, Jakarta Timur membacok kakak kandung usai ditegur mengintip adik ipar mandi.
KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Presiden Prabowo Resmikan Industri EV di Magelang, Pekerja: Alhamdulillah Membantu Ekonomi Lokal

Presiden Prabowo Resmikan Industri EV di Magelang, Pekerja: Alhamdulillah Membantu Ekonomi Lokal

Peresmian fasilitas perakitan kendaraan listrik PT VKTR Sakti Industries oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah, membawa angin segar bagi masyarakat setempat. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT