"Kami lagi cari sepeda motornya. Informasi terkini, berada di wilayah Kabupaten Bekasi," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (msl/dpi)
Load more