GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Korupsi Proyek Pasar, Mantan Pj Bandung Barat Arsan Latif Resmi Ditahan Kejati Jabar

antan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Selasa, 16 Juli 2024 - 11:16 WIB
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penahanan Arsan Latif dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. Arsan disangka karena turut terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penahanan (Arsan Latif) dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Kejati Jabar tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024 di Rutan Kelas 1 Bandung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto pada Senin, (15/07/2024).

Dwi Agus mengatakan, Arsan diperiksa selama 10 jam sejak jam 10 pagi hingga pukul 7 malam.

"Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam dari jam 10 pagi sampai barusan,"ucapnya.

Atas kewenangannya itupun, Arsan diduga telah beberapa kali menerima uang karena telah melancarkan lelang tersebut.

"Untuk nominal sedang kami lakukan pendalaman, belum bisa kami rilis. Untuk pastinya nanti akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti yang bersangkutan telah menerima beberapa aliran dana dari tersangka yang lain,"ungkapnya.

Ia mengatakan, Kejati Jabar bakal melakukan penahanan terhadap Arsan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sampai 3 Agustus 2024. Nantinya berkas Arsan akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Kelas 1 Bandung,"ucap dia.

Arsan pun terancam hukuman penjara karena telah melakukan tindakan korupsi terkait kasus pasar Cigasong itu.

"Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, "ujar Dwi Agus.

Arsan Latif juga diduga kuat menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ila/ fis)
 
    

     

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (26/5/2026).
Hati-Hati Modus Hipnotis Anak Sekolah untuk Curi Barang, Pelaku Banyak Bertanya untuk Buat Korban Bingung

Hati-Hati Modus Hipnotis Anak Sekolah untuk Curi Barang, Pelaku Banyak Bertanya untuk Buat Korban Bingung

Dua pria berinisial AS dan AP diduga menghipnotis anak sekolah di kawasan Tambora, Jakarta Barat. 
Ikut Tren Arisan Kurban Sebenarnya Sah atau Tidak dalam agama Islam? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Ikut Tren Arisan Kurban Sebenarnya Sah atau Tidak dalam agama Islam? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Ulama KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menyebut hukum arisan atau patungan kurban untuk Hari Raya Idul Adha adalah sah karena ada unsur tolong-menolong.
Sebanyak 2771 Peserta SNBT Lolos Jadi Calon Ksatria Airlangga

Sebanyak 2771 Peserta SNBT Lolos Jadi Calon Ksatria Airlangga

Universitas Airlangga (UNAIR) mengumumkan para calon Ksatria Airlangga jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Penyebab Liverpool Tak Mampu Raih Trofi dan Hampir Tak Lolos ke Liga Champions Diungkap Arne Slot

Penyebab Liverpool Tak Mampu Raih Trofi dan Hampir Tak Lolos ke Liga Champions Diungkap Arne Slot

Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengungkapkan penyebab utama timnya gagal tampil maksimal sepanjang musim ini. Menurut dia, badai cedera menjadi faktor terbesar yang membuat performa The Reds menurun drastis dibanding musim sebelumnya.
Kabar Baik untuk Warga Malut, Sherly Tjoanda bakal Melegalkan Hutan Adat dengan Alasan ini

Kabar Baik untuk Warga Malut, Sherly Tjoanda bakal Melegalkan Hutan Adat dengan Alasan ini

Perlu diketahui, baru-baru ini Sherly Tjoanda menyampaikan pihaknya akan segera mengeluarkan aturan untuk legalkan hutan adat.

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT