Garut, Jawa Barat- Lima anggota ormas tertentu diciduk aparat Polres Garut karena diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat. Mereka kerap meminta jatah uang dengan modus kordinasi.
Lima orang tersangka yang diamankan berasal dari dua kelompok yang berbeda yakni AR, RS, AG, dan MM. Serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, "Kejadiannya akhir Januari lalu di Kecamatan Pakenjeng. Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatar belakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (10/2/22).
Wirdhanto menambahkan, salah satu kelompok ormas tersebut diketahui telah menguasai tambang pasir. Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang.
"Mereka minta uang, modus koordinasi," Tambahnya.
Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mereka mengamankan lima orang tersebut.
"Kita jerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman 9 tahun penjara," Tutup Wirdhanto. (Taufiq Hidayat/Hdi)
Load more