News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tragis! Janda Asal Sleman Dibunuh di Hadapan Anaknya, Jasadnya Dibuang di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang tragis. Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, dibunuh secara keji oleh tersangka SK alias I (39) warga Tasikmalaya, yang bahkan tega melakukan aksinya di hadapan anak korban.  
Selasa, 3 Desember 2024 - 12:45 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kasus pembunuhan warga Sleman
Sumber :
  • tvOnenews.com - Denden Ahdani

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang tragis. Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, dibunuh secara keji oleh tersangka SK alias I (39) warga Tasikmalaya, yang bahkan tega melakukan aksinya di hadapan anak korban.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers Selasa (03/12/2024), menjelaskan bahwa jasad Paryatun ditemukan di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kawalu, Tasikmalaya, pada Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penemuan ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibungkus selimut ungu, dan setelah identifikasi, diketahui merupakan warga Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.  

Menurut Kapolres, pembunuhan ini diawali saat tersangka mencekik korban di rumahnya di Sleman pada Minggu (17/11/2024) dini hari. Setelah memastikan korban tidak bergerak, SK membopong tubuh korban ke dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya. Ironisnya, anak korban, termasuk G yang baru berusia tiga tahun, ikut dibawa dalam perjalanan ke Tasikmalaya.  

“Pembunuhan pertama dilakukan di rumah korban. Namun, dalam perjalanan menuju Tasikmalaya, tersangka mendengar korban mengorok. Saat itu, anak korban berada di dalam mobil,” ujar AKBP Joko.  

Tersangka menghentikan mobil di jalan sepi di kawasan Kebumen dan kembali mencekik korban hingga memastikan nyawanya benar-benar hilang. Semua ini dilakukan di hadapan anak-anak korban yang tidak menyadari tindakan keji tersebut.  

Setibanya di Tasikmalaya, pada Senin (18/11/2024) dini hari, tersangka membuang jasad korban ke jurang di Kawalu. Barang-barang korban, termasuk mobil, digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak dan mendapatkan keuntungan.  

“Tersangka melakukan tindakan ini secara terencana, termasuk membawa anak korban agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.  

Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati akibat hinaan dan ejekan dari korban, serta keinginan untuk menguasai mobil korban. Barang bukti yang disita di antaranya selimut ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga putih berpelat AB 1069 QV milik korban.  

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKBP Joko Sulistiono.  

(dai/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT