News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku Penganiyaan Ojol dan Penumpangnya 

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap ojek online (ojol) dan penumpangnya di wilayah Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Ahad (22/12/2024). Para tersangka yaitu berjumlah tiga orang berinisial S alias Odong (23 tahun), W alias Ciwong dan AR (19 tahun). 
Rabu, 25 Desember 2024 - 08:58 WIB
Polisi menangkap pelaku penganiaya ojol
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap ojek online (ojol) dan penumpangnya di wilayah Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Ahad (22/12/2024). Para tersangka yaitu berjumlah tiga orang berinisial S alias Odong (23 tahun), W alias Ciwong dan AR (19 tahun). 

"Alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," katavWakapolresta Bandung AKBP Hidayat kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hidayat mengatakan kronologi peristiwa tersebut, diawali oleh pengendara ojol Gugum (32 tahun) yang menjemput penumpang Inayah di wilayah Cimekar. Setelah itu, pengendara ojol melaju bersama penumpangnya dan tidak lama berselang dikejar oleh tiga orang menggunakan sepeda motor.

Wakapolresta Bandung melanjutkan ketiga pelaku yang dua diantaranya ojek pangkalan (opang) dan satu orang penjaga perlintasan memepet sepeda motor korban. Namun, korban pengendara ojol terus melaju hingga akhirnya terjatuh bersama penumpangnya di Jalan Pandanwangi hingga mengalami luka di bagian kaki dan tangan. 

"Korban Gugum mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya akan tetapi bisa berjalan, korban kedua masih dirawat di rumah sakit," katanya dia.

Wakapolres menyebut S alias Odong berperan mengajak tersangka lainnya untuk mengejar korban. Sedangkan W alias Ciwong menganiaya korban termasuk AR yang berperan menarik korban ke pinggir jalan dan menganiaya pengendara ojol menggunakan helm. 

"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," kata dia. 

Pihaknya masih mendalami terkait kronologi penumpang pengendara ojol yang terjatuh hingga mengalami sejumlah luka di kepala. 

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, bentrok antara ojol dan opang di Jalan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung viral d media sosial. Akibat kejadian itu, ratusan ojol menggeruduk sejumlah pangkalan ojek di Cimekar dan di Cimincrang, Kota Bandung. 

(cep/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT