Rugi Rp1 Miliar Lebih, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Minyak Goreng Fiktif
- tim tvOne - Suhendar
Bandung, Jawa Barat - Kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh perempuan berinisial IR (29) untuk melakukan penipuan dan penggelapan kepada belasan warga di Kabupaten Bandung. Para korban pun mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.
Kasus tersebut berawal dari pelaporan masyarakat terkait jual beli minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung sekitar November-Desember 2021. Saat itu dua korban melapor ke polisi telah tertipu penjualan minyak goreng oleh penjual yang sama.
"Sudah mentransfer sejumlah uang, yakni Rp50 juta dan Rp100 juta sekian. Nah, para korban ini belum mendapatkan minyak gorengnya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/3/2022).
Dia mengungkapkan, tersangka menawarkan kepada pembelinya minyak goreng dengan harga Rp 28 ribu per 2 liter. Dengan harga minyak goreng di pasaran ketika itu yang mencapai Rp 34 ribu per 2 liter, maka banyak orang yang tertarik membeli ke tersangka.
"Dari mulut ke mulut, saling memberitahukan di antara korban, bahwa tersangka ini bisa menyediakan minyak goreng dengan harga yang murah," kata Kusworo.
Apalagi, terang dia, saat itu pun beredar informasi di masyarakat bahwa terjadi kelangkaan minyak goreng. Sejumlah warga pun tergiur untuk membeli dengan cara melakukan transfer uang kepada tersangka.
"Beberapa orang sempat diberikan minyak goreng, sehingga bisa memberikan kesaksian bahwa transaksi ini betul-betul nyata. Di saat masyarakat khawatir kekurangan minyak goreng, sehingga banyak masyarakat yang tergiur," katanya.
Bahkan, lanjut dia, tersangka mengaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan bonus handphone apabila melakukan pembelian 500 karton minyak goreng. Kemudian bonus laptop setiap pembelian 1.500 karton minyak goreng.
Mendapati laporan masyarakat yang tidak menerima minyak goreng padahal sudah mentranster uang kepada tersangka, Satreskrim Polresta Bandung lantas melakukan pemeriksaan. Tersangka yang saat itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi berkali-kali mangkir dari panggilan polisi.
"Sekali dipanggil tidak datang, dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya kami buatkan surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan. Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, terpenuhi unsurnya, lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
Load more