News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.
Kamis, 29 Mei 2025 - 00:11 WIB
Polisi saat menggelar rekontruksi kasus mahasiswi yang membunuh kekasihnya di Majalengka, Jawa Barat
Sumber :
  • A

Majalengka, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.

Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo di Majalengka, Rabu (29/05/2025), mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mengulang rangkaian kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini kami melakukan rekonstruksi sebanyak 32 adegan. Tidak di tempat kejadian perkara, tapi kami laksanakan di kantor (Polres) karena pertimbangan teknis,” katanya.

Ia menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut, polisi turut menghadirkan semua pihak yakni jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka, guna memastikan proses hukum berjalan transparan.

Ari menegaskan rekonstruksi digelar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut, serta belum ditemukan perbedaan signifikan antara keterangan saksi dan tersangka.

“Sejauh ini rekonstruksi berlangsung lancar, belum ada perbedaan antara yang disampaikan tersangka dan saksi dalam BAP dengan adegan yang diperagakan,” ujarnya.

Dari adegan rekonstruksi, kata dia, diketahui bahwa tersangka memukul korban beberapa kali di wajah menggunakan tangan kosong, serta di punggung dengan telepon genggam.

“Tersangka memukul mata kiri dua kali, mata kanan dua kali, kemudian ke punggung atas dan bawah, juga ke tangan korban. Itu dilakukan karena motif sakit hati,” kata Ari.

Dari hasil penyidikan, menurutnya, kekerasan terjadi setelah korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya. Namun tersangka diduga tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan.

Ia menuturkan korban diketahui sempat dikurung selama tiga hari dalam kamar, dalam kondisi lemah.

Selama itu, dia menyebutkan korban hanya diberi makan oleh pelaku dan dilarang keluar rumah, bahkan untuk buang air pelaku hanya menggunakan botol serta popok.

“Pelaku mengunci kamar dari luar setiap kali meninggalkan rumah. Ini dilakukan agar orang tuanya tidak mengetahui keberadaan korban,” katanya.

Kasatreskrim menyampaikan setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (03/05/2025), tersangka meminta bantuan temannya untuk membawa jenazah ke rumah sakit dan sempat muncul niatan membuang jasad korban.

Ia mengatakan jenazah korban sempat disimpan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka, yang kemudian pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.

“Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik. Kami memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena kondisinya saat itu sudah sangat lemah,” tuturnya.

Ari menambahkan bahwa tersangka kini dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sudah memeriksa 17 saksi dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap dia.

(ant/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Salah Satu Alasan yang Jadi Landasan MUI Dorong Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT

Salah Satu Alasan yang Jadi Landasan MUI Dorong Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT

Hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Berikut alasan MUI keluarkan RUU Pelanggaran LGBT
Komisi II DPR Usul Kepala Daerah Dapat Bagian PAD, Banggar: Kebutuhan Aparatur Direm Dulu

Komisi II DPR Usul Kepala Daerah Dapat Bagian PAD, Banggar: Kebutuhan Aparatur Direm Dulu

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menanggapi soal usulan Komisi II DPR agar kepala daerah mendapat sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Franka Makarim Tak Tinggal Diam, 4 Hakim Tipikor Dilaporkan ke Komisi Yudisial: Kami Cari Keadilan!

Franka Makarim Tak Tinggal Diam, 4 Hakim Tipikor Dilaporkan ke Komisi Yudisial: Kami Cari Keadilan!

Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim menegaskan terus mencari keadilan pasca suaminya divonis 10 tahun, kasus korupsi laptop Chromebook. 
Buru-buru Tinggalkan Ruang Sidang Usai Bacakan Vonis, Kubu Nadiem Duga Ada Tekanan Terhadap Hakim Pengadilan Tipikor 

Buru-buru Tinggalkan Ruang Sidang Usai Bacakan Vonis, Kubu Nadiem Duga Ada Tekanan Terhadap Hakim Pengadilan Tipikor 

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebut ada dugaan tekanan yang dihadapi para Hakim yang mengadili kliennya di kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Resmi! Juara Piala Presiden 2026 Kantongi Hadiah Rp6 Miliar, Lebih Besar dari Edisi Sebelumnya

Resmi! Juara Piala Presiden 2026 Kantongi Hadiah Rp6 Miliar, Lebih Besar dari Edisi Sebelumnya

Piala Presiden 2026 dipastikan hadir dengan hadiah yang lebih besar dibanding edisi sebelumnya. Ketua Steering Committee Piala Presiden, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa juara turnamen pramusim tahun ini akan membawa pulang hadiah senilai Rp6 miliar.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 

Trending

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, memicu kontroversi ketika menerima kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. 
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
PP KMHDI Sambut PM India, Dorong Candi Prambanan Jadi Pusat Diplomasi Hindu Dunia

PP KMHDI Sambut PM India, Dorong Candi Prambanan Jadi Pusat Diplomasi Hindu Dunia

Kompleks Candi Prambanan merupakan candi Hindu terbesar di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1991. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT