GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Usai Longsor di Tambang Gunung Kuda

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/05/2025).
Minggu, 1 Juni 2025 - 23:15 WIB
Dua tersangka berinisial AK dan AR (memakai baju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Cirebon, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/05/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Minggu, mengatakan kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Menurutnya, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” katanya.

Ia menuturkan AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.

“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Malaysia Masters 2026: Menyerah dari Wakil China, Langkah Leo/Daniel Kandas di Babak Pertama

Hasil Malaysia Masters 2026: Menyerah dari Wakil China, Langkah Leo/Daniel Kandas di Babak Pertama

Hasil Malaysia Masters 2026 dari sektor ganda putra antara wakil Indonesia, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin melawan Hu Ke Yuan/Lin Xiang Yi pada babak pertama
Tak Terima Ditegur, Petugas PPSU di Jatinegara Ditusuk Hingga Alami Luka-luka

Tak Terima Ditegur, Petugas PPSU di Jatinegara Ditusuk Hingga Alami Luka-luka

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial E (52) menjadi korban penusukan hingga mengalami luka-luka. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kantor Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2026) pagi.
PT Vale Tingkatkan Investasi Lingkungan Sebesar 54,3 Persen Menjadi US$43,79 Juta Sepanjang Tahun 2025

PT Vale Tingkatkan Investasi Lingkungan Sebesar 54,3 Persen Menjadi US$43,79 Juta Sepanjang Tahun 2025

Sepanjang 2025, PT Vale meningkatkan investasi lingkungan sebesar 54,3% menjadi US$43,79 juta, mencerminkan percepatan agenda dekarbonisasi dan inisiatif efisiensi operasional.
Warga Malut Wajib Bangga, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Rp6 Miliar

Warga Malut Wajib Bangga, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Rp6 Miliar

Bikin bangga warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda berhasil borong dua penghargaan dari Kemendagri, total hadiah yang dibawa pulang senilai Rp6 miliar untuk APBD
Menjajal BYD Denza B5 di Tech Culture Fest, Masyarakat Dapat Merasakan Test Ride Lewati Jalur Curam hingga 45 Derajat

Menjajal BYD Denza B5 di Tech Culture Fest, Masyarakat Dapat Merasakan Test Ride Lewati Jalur Curam hingga 45 Derajat

BYD secara resmi memberikan pengalaman bagi masyarakat umum untuk merasakan langsung mobil Denza B5. Momen itu dapat dinikmati di acara BYD Tech Culture Fest.
Belum Juga Tanding di Liga Voli Korea 2026/27, Vanja Bukilic Sudah Tantang Megawati Hangestri Usai Resmi Berseragam Hyundai Hillstate

Belum Juga Tanding di Liga Voli Korea 2026/27, Vanja Bukilic Sudah Tantang Megawati Hangestri Usai Resmi Berseragam Hyundai Hillstate

Vanja Bukilic melontarkan tantangan terbuka kepada Megawati Hangestri, mantan tandemnya di Red Sparks yang kini bertransformasi bersama Hyundai Hillstate untuk musim

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT