LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Jawa Barat mengungkap kasus penimbunan BBM Solar subsidi yang dijual dengan harga non subsidi
Sumber :
  • Antara

Polda Jabar Bekuk Penimbun 25 Ribu Liter Solar Guna Dijual ke Industri

"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat.

Rabu, 13 April 2022 - 16:29 WIB

Bandung, Jawa Barat - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penimbunan 25 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi.
 
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.
 
"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/04/2022).
 
Dalam satu hari, Ibrahim menyebut sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Dari pengakuan tersangka, kata Ibrahim, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.
 
Dia menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp5.150 per liter. Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter, sehingga ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka.
 
Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.
 
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, kata dia, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.
 
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
 
Kasus itu, kata dia, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022.

"Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," kata dia.
 
Kemudian pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.
 
"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," kata dia.
 
Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
 
"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," kata Arief.

(ant/ fis)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral! Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Soal Tolak Seluruh Pasal Pembungkam Kebebasan Pers

Viral! Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Soal Tolak Seluruh Pasal Pembungkam Kebebasan Pers

Baru-baru ini viral soal pernyataan sikap bersama organisasi pers. Tak lain soal penolakan seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers. 
Kloter Terakhir Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah

Kloter terakhir jemaah haji gelombang I, yakni SOC 42 akhirnya tiba di Kota Madinah, Arab Saudi pada Jumat (24/5/2024) dengan jumlah total 360 jemaah haji.
Bukan Pilih Marselino Ferdinan ataupun Yakob Sayuri, Pemandu Bakat asal Eropa Ini Justru Tertarik dengan Pemain Timnas Indonesia Ini 

Bukan Pilih Marselino Ferdinan ataupun Yakob Sayuri, Pemandu Bakat asal Eropa Ini Justru Tertarik dengan Pemain Timnas Indonesia Ini 

Pemandu bakat asal Eropa ini secara terang-terangan mengaku takjub dengan penampilan pemain Timnas Indonesia yang satu ini. Bukan Marselino Ferdinan atau Yakob
Bikin Shin Tae-yong Pusing, Dua Pemain Timnas Indonesia Bikin Ulah Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Bikin Shin Tae-yong Pusing, Dua Pemain Timnas Indonesia Bikin Ulah Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Dua pemain Timnas Indonesia membuat pelatih Shin Tae-yong pusing tujuh keliling lantaran berulah menjelang dua laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Mobil Rombongan Pengantar CJH Asal Bulukumba Terlibat Kecelakaan Tunggal

Mobil Rombongan Pengantar CJH Asal Bulukumba Terlibat Kecelakaan Tunggal

Mobil rombongan pengantar jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Bulukumba kecelakaan tunggal di Jl Trans Sulawesi di Kabupaten Gowa.
Komnas HAM Campuri Kasus Dugaan Penyiksaan Pelaku Pembunuh Vina Penyandang Tunagrahita

Komnas HAM Campuri Kasus Dugaan Penyiksaan Pelaku Pembunuh Vina Penyandang Tunagrahita

Baru-baru ini Komnas HAM mulai campuri kasus dugaan penyiksaan seorang pelaku pembunuh Vina yang merupakan penyandang Tunagrahita.
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Film yang disutradari Anggy Umbara, Vina: Sebelum 7 Hari jadi perbincangan hangat publik karena menceritakan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya