News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peringati Dua Dasawarsa, Pertamina EP Berbagi ke 2.300 Penerima Manfaat

Menyemarakkan peringatan dua dekade Pertamina EP, yang jatuh pada 13 September 2025, Pertamina EP berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan hampir 700 juta rupiah kepada sekitar 2.300 penerima manfaat.
Kamis, 18 September 2025 - 11:02 WIB
Bantuan dukungan pendidikan PEP Berbagi untuk SDN Neglasari Jabong, Subang, Jawa Barat.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Menyemarakkan peringatan dua dekade Pertamina EP, yang jatuh pada 13 September 2025, Pertamina EP berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan hampir 700 juta rupiah kepada sekitar 2.300 penerima manfaat. Bantuan dukungan kemasyarakatan ini dikemas dalam program “PEP Berbagi”, yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat yang tersebar di 22 lapangan WK Pertamina EP dari Aceh hingga Papua.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Pertamina EP untuk senantiasa hadir mendampingi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan yang telah mengiringi perjalanan Perusahaan selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di ujung barat nusantara tepatnya di Kabupaten Aceh Tamiang, Pertamina EP Lapangan Rantau menebar kebaikan dengan 80 anak yatim dan dhuafa. Membentang ke timur Indonesia, Pertamina EP Lapangan Papua turut menyalurkan santunan dan bantuan bahan makanan pokok kepada panti asuhan di Kota Sorong.
Di Jakarta, Pertamina EP berbagi kepedulian dengan 100 dhuafa tunanetra. Selain santunan, mereka juga menerima Al Quran versi braille. Semangat para penyandang tunanetra melantunkan ayat-ayat suci menjadi inspirasi bagi semua yang hadir saat acara santunan.

Sementara itu, keceriaan terpancar dari wajah 50 anak yatim, dhuafa, dan disabilitas autis di Yayasan Rumah Azaki, Gunung Putri, Jawa Barat. Pertamina EP mengajak mereka melukis, bermain, dan merasakan kebahagiaan sederhana yang penuh makna.

Kegiatan berbagi juga digelar di Kalimantan Timur. Di Lapangan Sangasanga, 40 anak mengikuti khitanan massal. Setiap anak mendapat santunan dengan nilai donasi satu juta rupiah per anak, sebagai bentuk dukungan untuk tumbuh kembang generasi muda di wilayah sekitar operasi.
Tak ketinggalan, kepedulian juga hadir untuk masyarakat Pangkalan Susu Field, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak 60 warga dari Dusun 3 Desa Tanjung Keramat dan Dusun 5 Desa Hamparan Perak menerima bantuan beras serta santunan tunai.

Perhatian Pertamina EP juga diberikan kepada 23 pasien anak penderita kanker di RSCM melalui kerja sama dengan Komunitas Taufan. Melalui santunan dan kunjungan penuh kasih, anak-anak pejuang kecil ini mendapat semangat baru untuk terus berjuang melawan penyakit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


Direktur Utama Pertamina EP, Rachmat Hidajat, menyampaikanbahwa Pertamina EP berkomitmen untuk terus memberikan energi bagi negeri sekaligus menghadirkan kebaikan bagi masyarakat. Dalam acara peringatan ulang tahun ke-20 yang dilakukan di Kantor Pusat Pertamina EP di Jakarta, Selasa (16/09), Rachmat Hidajat berkesempatan bertemu dan menyampaikan donasi kepada Panti Asuhan Estetika Teraseragam, atau Panti Asuah Ester, yang menaungi anak-anak pedalaman Papua, serta Yayasan Sahabat Relawan Indonesia, yang mengelola klinik kesehatan Saung Sehat Baduy untuk masyarakat Baduy Luar dan Baduy Dalam di Banten.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT