News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Bogor Didesak Ambil Alih Pengelolaan PSU

Pemerintah Kabupaten Bogor didesak untuk segera mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan Sentul City.
Minggu, 8 Februari 2026 - 08:24 WIB
Peserta diskusi membedah peraturan terkait perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan di Sentul City, Kabupaten Bogor.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Bogor didesak untuk segera mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan Sentul City menyusul putusan Mahkamah Agung yang melarang pengembang menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).

Desakan tersebut disampaikan Komite Warga Sentul City (KWSC) dalam diskusi publik di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, yang membahas regulasi perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan permukiman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwakilan KWSC Dody Hindratno mengatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah menyatakan PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum dalam penarikan BPPL dari warga.

“Putusan Mahkamah Agung itu sudah inkracht dan secara tegas menyatakan pengembang tidak berhak menarik BPPL dari warga Sentul City,” kata Dody.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan PSU hingga dilakukan penyerahan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Dody menyebut dalam beberapa waktu terakhir PT SGC kembali melakukan penagihan BPPL kepada warga, termasuk melalui surat, pesan elektronik, dan sambungan telepon, serta membukukan utang sepihak yang dinilai bertentangan langsung dengan putusan pengadilan.

“Tindakan penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ujarnya.

KWSC juga mengingatkan kewajiban pengambilalihan PSU telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, urusan keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 merupakan domain RT dan RW, bukan kewenangan pengembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dody menegaskan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diskusi yang menghadirkan Founder sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Elisa Sutanudjaja, dan moderator Riza Primadi membedah peraturan terkait perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan.(chm)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, cocok dijadikan sebagai caption media sosial.
Kabar Buruk Timnas Indonesia di Balik Mundurnya India di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Bersiap Hadapi Lawan Tak Terduga

Kabar Buruk Timnas Indonesia di Balik Mundurnya India di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Bersiap Hadapi Lawan Tak Terduga

Timnas Indonesia harus kehilangan satu calon lawan di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah India resmi memutuskan mundur dari turnamen.
Candaan Komeng di Sidang Tahunan MPR: Tidak Minta Harapan, Tapi Juara 1, Pikirkan Rakyat!

Candaan Komeng di Sidang Tahunan MPR: Tidak Minta Harapan, Tapi Juara 1, Pikirkan Rakyat!

Komeng berkelakar bahwa dirinya kepada Prabowo tidak meminta harapan apapun. Dia menyebut hanya berharap menjadi juara satu di hati masyarakat.
Rumor Super Transfer Persija! Media Italia Sebut Eks AS Roma Jadi Incaran Macan Kemayoran

Rumor Super Transfer Persija! Media Italia Sebut Eks AS Roma Jadi Incaran Macan Kemayoran

Persija tengah berusaha mendatangkan winger Serbia, Nemanja Radonjic, pada bursa transfer Super League 2026/2027. Macan Kemayoran telah mengajukan tawaran.
Delapan ABK WNA Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Batam Diupah 3.000 USD, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Delapan ABK WNA Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Batam Diupah 3.000 USD, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, para ABK ini memiliki gaji yang berbeda, sesuai dengan peran yang dijalankan.
3 Fakta Baru Video Promosi Alkohol Newport yang Viral di Medsos Menuai Kecaman

3 Fakta Baru Video Promosi Alkohol Newport yang Viral di Medsos Menuai Kecaman

Media sosial sebelumnya diramaikan dengan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh brand Newport. Sebab viral video promosi alkoholnya dengan hafalan al-quran

Trending

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah membaca sejarah tentang berbagai tantangan yang pernah dihadapi Indonesia sejak meraih kemerdekaan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT