“Perbuatan itu dilakukan kepada 2 korban yang sudah melapor, nah jadi pelaku ini bermimpi atau menerima wangsit sebelum melakukan zina sesama jenis, " Tambah Wirdhanto.
Atas pengakuannya itu polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan karena tersangka adalah seorang guru ngaji.
Sementara atas prilakunya polisi menjerat tersangka dengan pasal 289 ayat 1.
"Terancam 9 tahun penjara berdasarkan pasal 289 ayat 1. Jadi imbauan jika masih ada korban yang belum melapor, agar segera melapor ke petugas" Tutup Kapolres. (Thh/Rem)
Load more