Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Pelaku Pakai Jaket Oranye, Kabur Lawan Arus
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan. Sejumlah saksi diperiksa, sementara rekaman CCTV dari lokasi sekitar dikumpulkan untuk mengetahui pergerakan pelaku.
Dari rekaman yang telah diperoleh, terduga pelaku diketahui mengendarai sepeda motor seorang diri. Ciri lainnya, pelaku mengenakan jaket berwarna oranye.
"Untuk terduga pelaku sesuai dengan CCTV yang sudah kami dapatkan, pelaku hanya sendirian menggunakan kendaraan sepeda motor dan menggunakan jaket warna orange," sebut Triyono.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Bundaran Sudirman. Untuk menghindari kejaran warga, pengendara tersebut disebut melaju dengan melawan arus lalu lintas.
"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk pelaku di mana pelaku ketika datang ke TKP sampai dengan saat pergi dari TKP, karena pada saat kejadian pelaku itu kabur dengan melawan arah, mengarah ke Bundaran Sudirman. Dan sampai pada saat kejadian juga ada saksi yang mencoba untuk melakukan pengejaran, akan tetapi ketika sudah sampai di Bundaran Sudirman itu sudah kehilangan jejak," pungkasnya.
Polisi kini masih menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik untuk memetakan jalur yang digunakan pelaku sebelum dan setelah melakukan penjambretan.
Pelaku Terancam Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Polisi menyebut perkara tersebut sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Hal ini sejalan dengan cara pelaku mengambil barang milik korban, yakni dengan menarik paksa kalung hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
Karena kejadian berlangsung pada 10 Agustus 2026, ketentuan pidana yang relevan adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, antara lain untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana secara spesifik tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta yang berhasil dibuktikan, serta konstruksi perkara yang nantinya ditetapkan aparat penegak hukum.
Load more