GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukul Saat Karnaval HUT ke-81 RI

Empat orang ditangkap terkait pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka saat karnaval HUT ke-81 RI. Simak kronologi dan pasal pidana yang dapat
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:27 WIB
Ilustrasi Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukul Saat Karnaval HUT ke-81 RI
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan empat orang berinisial RF, IA, YP, dan F. Polisi juga masih mendalami identitas seorang terduga pelaku lain yang saat kejadian disebut mengenakan seragam Karang Taruna.

Keempat orang tersebut belum dapat dianggap bersalah karena proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengetahui peran masing-masing dalam keributan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aldi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menindaklanjuti kejadian ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku perkara ini,” ujarnya.

Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan

Karena perkara terjadi pada Agustus 2026, ketentuan pidana yang relevan perlu merujuk pada KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan. Ayat (1) mengatur bahwa orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancamannya dapat meningkat hingga lima tahun penjara, sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancamannya hingga tujuh tahun. 

Dalam kasus Cicalengka, penerapan pasal tersebut tentu masih bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis mengenai luka korban, rekaman kejadian, keterangan saksi, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa.

Yang juga penting, status empat orang yang ditangkap adalah terduga pelaku, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum.

Peristiwa di tengah perayaan kemerdekaan tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan publik yang melibatkan massa membutuhkan pengendalian emosi dan koordinasi yang baik. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi dari Pihak Swasta

Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi dari Pihak Swasta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan tujuh saksi berasal dari pihak swasta
Kris Dayanti Tiba-tiba Minta Maaf ke Dewi Soekarno, Ternyata Gara-Gara Hal Ini

Kris Dayanti Tiba-tiba Minta Maaf ke Dewi Soekarno, Ternyata Gara-Gara Hal Ini

Kris Dayanti bertemu Dewi Soekarno di Istana Negara usai tampil HUT ke-81 RI. Ia mendadak meminta maaf karena melakukan hal sederhana ini.
Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Sudah Gabung, Kang Sung-hyung Malah Dibuat Pusing Jelang Liga Voli Korea 2026/2027

Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Sudah Gabung, Kang Sung-hyung Malah Dibuat Pusing Jelang Liga Voli Korea 2026/2027

Padatnya jadwal kompetisi internasional jelang Liga Voli Korea 2026/2027 membuat pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, harus putar otak mempersiapkan tim.
Bali United Lengkapi Kuota Pemain Asing, Jay Herdman Jadi Rekrutan Terbaru Serdadu Tridatu

Bali United Lengkapi Kuota Pemain Asing, Jay Herdman Jadi Rekrutan Terbaru Serdadu Tridatu

Anak pertama dari pelatih Timnas Indonesia, John Herdman ini diproyeksikan menambah kekuatan lini tengah sekaligus bisa dimainkan sebagai penyerang sayap Bali United untuk menyambut musim 2026-2027.
Momen Rombongan Mendagri Tito Karnavian Disetop Ibu-ibu Korban Gempa di Nagekeo NTT

Momen Rombongan Mendagri Tito Karnavian Disetop Ibu-ibu Korban Gempa di Nagekeo NTT

Rombongan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sempat terhenti saat melintasi Kampung Kajulaki, Jalan Jenderal Sudirman, Nagekeo, NTT, pada Selasa (18/8). 
DPR dan Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit Paling Lambat September

DPR dan Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit Paling Lambat September

DPR bersama pemerintah sepakat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) paling lambat

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat memperingati HUT ke-81 RI tetap terasa kuat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap jadi hoki! 5 zodiak ini diprediksi bakal ketiban keberuntungan tak terduga pada 19 Agustus 2026. Mulai dari rezeki, karier, hingga peluang baru.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Satpam UIN Sumut Bayu Andrian nekat panjat tiang bendera meski gemetaran setelah tali terlepas saat upacara HUT RI ke-81. Aksinya menuai apresiasi.
Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari Lille setelah Calvin Verdonk diklaim bakal menjadi pemain pertama berstatus WNI yang tampil di fase liga Liga Champions.
Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Pemain yang batal bela Timnas Indonesia berpotensi jadi rekan setim bagi Ole Romeny dan Justin Hubner setelah sang pemain diisukan masuk radar Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT