News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukul Saat Karnaval HUT ke-81 RI

Empat orang ditangkap terkait pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka saat karnaval HUT ke-81 RI. Simak kronologi dan pasal pidana yang dapat
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:27 WIB
Ilustrasi Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukul Saat Karnaval HUT ke-81 RI
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan empat orang berinisial RF, IA, YP, dan F. Polisi juga masih mendalami identitas seorang terduga pelaku lain yang saat kejadian disebut mengenakan seragam Karang Taruna.

Keempat orang tersebut belum dapat dianggap bersalah karena proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengetahui peran masing-masing dalam keributan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aldi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menindaklanjuti kejadian ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku perkara ini,” ujarnya.

Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan

Karena perkara terjadi pada Agustus 2026, ketentuan pidana yang relevan perlu merujuk pada KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan. Ayat (1) mengatur bahwa orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancamannya dapat meningkat hingga lima tahun penjara, sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancamannya hingga tujuh tahun. 

Dalam kasus Cicalengka, penerapan pasal tersebut tentu masih bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis mengenai luka korban, rekaman kejadian, keterangan saksi, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa.

Yang juga penting, status empat orang yang ditangkap adalah terduga pelaku, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum.

Peristiwa di tengah perayaan kemerdekaan tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan publik yang melibatkan massa membutuhkan pengendalian emosi dan koordinasi yang baik. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Mengejutkan Media Thailand soal Pertandingan Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Cetak Gol Lebih Dulu

Prediksi Mengejutkan Media Thailand soal Pertandingan Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Cetak Gol Lebih Dulu

Media Thailand, Siamsport, membuat prediksi menarik jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Mereka menilai Timnas Indonesia berpeluang mencetak gol lebih dahulu.
Menteri Pertanian Pastikan Produksi Padi Aman di Tengah Ancaman El Nino

Menteri Pertanian Pastikan Produksi Padi Aman di Tengah Ancaman El Nino

Fenomena El Nino kategori sangat kuat bersamaan dengan musim kemarau menghasilkan kondisi atmosfer Indonesia yang kering. Pemerintah pastikan produksi padi aman
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, 20 Rumah Rusak dan Ada Korban Tewas

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, 20 Rumah Rusak dan Ada Korban Tewas

Gempa Magnitudo 6,1 mengguncang Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (4/10/2026) pukul 06.55 WITA.
Hilirisasi Nikel Ubah Wajah Ekonomi Indonesia

Hilirisasi Nikel Ubah Wajah Ekonomi Indonesia

Hilirisasi nikel menjadi salah satu kebijakan industri yang mulai mengubah struktur ekspor Indonesia. Proyek ini mengubah wajah industri Indonesia dari pengolah
Kabar Buruk Hantam Malaysia Usai Menang 6-0 atas Singapura, Harimau Malaya Pincang Jelang Lawan Vietnam di Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026

Kabar Buruk Hantam Malaysia Usai Menang 6-0 atas Singapura, Harimau Malaya Pincang Jelang Lawan Vietnam di Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia mendapat kabar buruk jelang laga perebutan tempat ketiga FIFA ASEAN Cup 2026. Harimau Malaya dipastikan tidak diperkuat kapten mereka, Dion Cools.
Pevoli Veteran Korea Bicara soal Kemampuan Megawati Hangestri Jelang KOVO Cup 2026

Pevoli Veteran Korea Bicara soal Kemampuan Megawati Hangestri Jelang KOVO Cup 2026

Pevoli veteran Korea Bae Yoo-na bicara soal kemampuan Megawati Hangestri jelang KOVO Cup 2026, termasuk fundamental dan pertahanan sang Megatron.

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT