News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukul Saat Karnaval HUT ke-81 RI

Empat orang ditangkap terkait pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka saat karnaval HUT ke-81 RI. Simak kronologi dan pasal pidana yang dapat
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:27 WIB
Ilustrasi Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukul Saat Karnaval HUT ke-81 RI
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

tvOnenews.com - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di berbagai daerah diwarnai beragam kegiatan warga, mulai dari upacara, karnaval, hingga perlombaan. 

Namun, kemeriahan tersebut justru berujung insiden di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebuah keributan dalam kegiatan karnaval berubah menjadi aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah warga dan aparat yang tengah berusaha mengendalikan situasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan pihaknya telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil 2402 Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul. 

Peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya turun dari podium Forkopimcam untuk melerai keributan peserta karnaval pada Senin, 17 Agustus 2026.

Keributan Bermula Saat Karnaval HUT RI Berlangsung

Insiden terjadi di kawasan Alun-alun Cicalengka, Jalan Cikopo, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka. Saat itu, suasana karnaval dalam rangka HUT ke-81 RI masih berlangsung meriah.

Sekitar pukul 11.45 WIB, rombongan Karnaval Desa Tenjolaya melintas di depan podium Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Area tersebut menjadi tempat peserta mengikuti proses penilaian oleh dewan juri yang terdiri dari sejumlah pejabat kecamatan.

Situasi kemudian berubah ketika terjadi keributan di tengah kerumunan. Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut berkembang menjadi perkelahian.

Kapolsek Cicalengka, Danramil Cicalengka, dan Camat Cicalengka Cucu Hidayat kemudian turun dari podium. Ketiganya bermaksud menghentikan pertikaian agar keributan tidak semakin meluas.

Namun, upaya tersebut justru membuat mereka ikut menjadi sasaran massa.

Danramil Sumarna Chaerul dilaporkan mengalami luka pada bagian betis. Sementara Kapolsek Ade Rahmat terkena pukulan di bagian wajah. 

Seorang anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang ikut membantu mengamankan situasi juga mengalami luka pada bagian wajah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi insiden pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat keduanya berupaya mengamankan keributan dalam kegiatan karnaval. Terduga pelaku berhasil diringkus,” ujar Aldi seperti dilansir Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.

Polisi Tangkap Empat Orang, Penyidikan Masih Berjalan

Setelah kejadian, Polresta Bandung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan empat orang berinisial RF, IA, YP, dan F. Polisi juga masih mendalami identitas seorang terduga pelaku lain yang saat kejadian disebut mengenakan seragam Karang Taruna.

Keempat orang tersebut belum dapat dianggap bersalah karena proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengetahui peran masing-masing dalam keributan.

Aldi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menindaklanjuti kejadian ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku perkara ini,” ujarnya.

Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan

Karena perkara terjadi pada Agustus 2026, ketentuan pidana yang relevan perlu merujuk pada KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan. Ayat (1) mengatur bahwa orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancamannya dapat meningkat hingga lima tahun penjara, sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancamannya hingga tujuh tahun. 

Dalam kasus Cicalengka, penerapan pasal tersebut tentu masih bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis mengenai luka korban, rekaman kejadian, keterangan saksi, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa.

Yang juga penting, status empat orang yang ditangkap adalah terduga pelaku, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum.

Peristiwa di tengah perayaan kemerdekaan tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan publik yang melibatkan massa membutuhkan pengendalian emosi dan koordinasi yang baik. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Uji Coba Rahasia Kontra Pink Spiders Bocor, Pelatih Hyundai Hillstate Turunkan Formasi Khusus untuk Megawati Hangestri

Uji Coba Rahasia Kontra Pink Spiders Bocor, Pelatih Hyundai Hillstate Turunkan Formasi Khusus untuk Megawati Hangestri

Pelatih Kang Sung-hyung tepergok langsung menduetkan Megawati Hangestri Pertiwi dan Jordan Wilson dalam laga uji coba tertutup kontra Incheon Heungkuk Life Pink
Oknum Kiai di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi Berujung Dipolisikan Penistaan Agama

Oknum Kiai di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi Berujung Dipolisikan Penistaan Agama

laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang yang disebut kiai berinisial AA asal Jember itu telah ditindaklanjuti dan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
Bursa Transfer AC Milan: Rossoneri Incar Leny Yoro, Manchester United Pasang Harga 50 Juta Euro

Bursa Transfer AC Milan: Rossoneri Incar Leny Yoro, Manchester United Pasang Harga 50 Juta Euro

AC Milan dikaitkan dengan bek Manchester United, Leny Yoro. Rossoneri disebut melihat peluang untuk memboyong pemain asal Prancis tersebut.
Pemerintah Dinilai Perlu Perbaiki Arsitektur Komunikasi

Pemerintah Dinilai Perlu Perbaiki Arsitektur Komunikasi

Di tengah kompleksitas kebijakan fiskal dan derasnya arus digital efektivitas penyampaian program strategis negara kerap terjebak dalam ukuran yang keliru.
Jelang Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Obati Rindu Indonesia dengan Cara Ini

Jelang Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Obati Rindu Indonesia dengan Cara Ini

Megawati Hangestri terus mematangkan persiapan jelang debut bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026. Di tengah kesibukannya berlatih, Megatron juga sempatkan
Legenda Voli Korea Kaget Lihat Kualitas Asli Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Legenda Voli Korea Kaget Lihat Kualitas Asli Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Pevoli veteran Korea Selatan Bae Yoo-na memberikan penilaian mengejutkan terkait kualitas permainan Megawati Hangestri Pertiwi usai keduanya menjalani latihan -

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT