Viral Cekcok di Jalan Juanda Depok, Pemotor Ngaku Bawa Sajam dan Ancam Pemobil, Polisi Turun Tangan
- Tangkapan layar instagram infodepok
tvOnenews.com - Perselisihan di jalan raya kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang merekam cekcok antara pengendara motor dan pengemudi mobil di Jalan Juanda, Depok, beredar luas di media sosial.
Situasi yang awalnya disebut bermula dari persoalan berkendara itu berubah tegang ketika pengendara motor diduga mengaku membawa senjata tajam.
Dalam rekaman yang beredar, pengendara motor terlihat mendekati mobil yang ditumpangi korban. Ia bahkan terdengar mengucapkan ancaman sambil menyebut membawa sajam.
Pengemudi mobil yang merekam kejadian tersebut tampak berusaha menjaga jarak dan meminta agar tidak membawa benda berbahaya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (23/8/2026) sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Juanda, Depok. Polisi kini tengah menyelidiki kejadian tersebut dan meminta pihak yang merasa dirugikan membuat laporan agar proses hukum dapat ditindaklanjuti.
Bermula dari Pengendara Motor yang Berkendara Mepet
Berdasarkan keterangan pengemudi mobil, ketegangan bermula ketika seorang pengendara motor diduga beberapa kali berkendara terlalu dekat di sisi kiri kendaraan.
Pengemudi kemudian mencoba menegur dan meminta pengendara motor menepi jika memang terdapat persoalan. Namun, teguran tersebut justru membuat situasi semakin panas.
Dalam video yang beredar, pengendara motor terlihat mendekati mobil dan terlibat adu argumen dengan pengemudi.
"Kenapa? Salah saya apa?" tanya pemobil.
"Saya bawa sajam pergi aja kau," ujar pemotor sembari mendekati pemobil.
"Hati-hati om jangan bawa-bawa sajam om, bahaya om," kata pemobil.
"Maksudmu apa?" jawab pemotor lagi.
Menurut keterangan yang beredar, pengendara motor tersebut sempat mengambil benda yang diduga senjata tajam dari bagian jok motornya.
Kondisi itu membuat pengemudi memilih menutup kaca mobil dan meminta istrinya merekam kejadian untuk dijadikan bukti.
Direkam, Pemotor Disebut Mengurungkan Niat
Situasi semakin menegangkan ketika benda yang diduga sajam tersebut disebut sempat diperlihatkan. Namun, setelah mengetahui aksinya direkam, pengendara motor diduga mengurungkan niatnya.
Meski demikian, pengendara tersebut masih terlihat emosi dan melanjutkan perdebatan dengan pengemudi mobil.
Pengemudi kemudian memilih tidak memperpanjang perselisihan. Demi menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan, ia memutuskan meninggalkan lokasi bersama istrinya.
Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan mengundang perhatian warganet. Namun, perlu dicatat bahwa sejumlah informasi mengenai kronologi dan benda yang disebut sebagai senjata tajam masih berdasarkan keterangan pihak yang terlibat serta narasi video. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan polisi masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa menjadi korban.
"Kami masih menunggu korban melaporkan hal tersebut. Masih dalam penyelidikan ya," ujar AKBP Made Gede saat dihubungi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Polisi Ingatkan Ancaman Sajam Bisa Berujung Pidana
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan polisi akan mencari pengendara motor tersebut untuk kepentingan pengusutan apabila laporan resmi telah dibuat.
"Iya pasti dicari. Silakan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Hendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di ruang publik, terlebih menggunakannya untuk mengancam orang lain.
"Kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di ruang publik dan dilarang menggunakannya untuk mengancam seseorang karena merupakan tindak pidana," tutupnya.
Secara hukum, dugaan pengancaman dapat dikenakan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang.
Sementara itu, apabila seseorang membawa atau menguasai senjata penusuk atau penikam tanpa hak, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa, bergantung pada jenis benda dan tujuan penguasaannya.
Namun, penerapan pasal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan video yang beredar. Polisi perlu memastikan identitas orang yang terlibat, benda yang digunakan atau ditunjukkan, bentuk ancaman, serta unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik kecil di jalan dapat berkembang menjadi persoalan serius.
Ketika terjadi perselisihan, pengguna jalan sebaiknya menghindari konfrontasi, menjaga jarak, merekam kejadian jika aman dilakukan, serta segera menghubungi kepolisian apabila terdapat ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan. (udn)
Load more