Riset Technolegal Inovasi Akuntabilitas Sektor Informal Raih Medali Emas Ajang ISIF 2026 di Universitas Indonesia
- Istimewa
tvOnenews.com - Ajang kompetisi Invensi Internasional 8th International Science and Invention Fair (ISIF) 2026 resmi dimulai sejak Selasa, 6 Oktober 2026. Diselenggarakan atas kerja sama Indonesian Young Scientist Association (IYSA) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) di Depok.
Kompetisi tahunan bergengsi ini diikuti oleh 1562 tim yang berasal dari 25 negara, Indonesia, Amerika Serikat, Rusia, China, Brazil, Uzbekistan, Korea Selatan, Georgia, Afrika Selatan, Turki, Hongkong, Thailand, Singapura, Meksiko, Iran, Belarus, Pakistan, Bangladesh, India, Malaysia, Arab Saudi, Afghanistan, Vietnam, Filipina, dan Turkmenistan. Pada sesi presentasi yang berlangsung, tim juri menjadwalkan lima peserta untuk memaparkan riset mereka secara berurutan.
Sesi dibuka oleh penampilan Aidan Lee dari Glen Rock High School New Jersey, Amerika Serikat. Penampilan kedua dilanjutkan oleh Zhang Zhehan dari Shun Tak Fraternal Association Yung Yau College, Hong Kong. Sesi berikutnya diisi oleh presentasi dari Anastasia Gaboshvili dari Cervantes Gymnasium AIA-GESS Tbilisi, Georgia, disusul oleh Sarvar Bexbutov dari Bukhara Presidential School, Uzbekistan. Rangkaian presentasi di segmen ini kemudian dilanjutkan oleh peserta Indonesia, Ajeng Salma Layla Amira dari SMA Negeri 8 Jakarta.
Ia mempresentasikan penelitian berjudul “IoT-Driven Public Accountability (IOTPA): Securing Consumer Rights at Micro-Scale Food Stall Enterprises”. Riset yang menyoroti aplikasi teknologi terapan berbasis Internet of Things (IoT) guna menjawab kepatuhan hukum di sektor pangan informal ini berhasil meraih medali emas dalam ajang ISIF 2026.
Fokus utama penelitian mengambil sampel operasional pada warung Nasi Padang Kamsur Jaya di Klender, Jakarta Timur, yang menerapkan model harga seragam di bawah Rp12.000 per porsi untuk semua lauk berprotein tinggi termasuk ayam bakar, ayam gulai, ikan goreng, dan telur dadar.
Model usaha mikro ini menghadapi tantangan regulasi terkait pemenuhan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan higienitas produk. Namun, bagi pedagang kecil dengan margin tipis, risiko kerusakan makanan akibat suhu tropis harian menjadi kendala utama karena dapat mengancam kelangsungan usaha jika masakan terbuang.
Load more