Jawa Barat - Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tujuh orang pengedar natkotika yang memiliki barang bukti ganja kering seberat satu kilogram, dan beberapa bungkus sabu siap edar.
Penangkapan ketujuh tersangka tersebut kata Fahri, dilakukan selama kurun waktu satu bulan periode Mei sampai Juni 2022.
Menurutnya penangkapan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda-beda, seperti di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Lemahwungkuk, Harjamukti, Kota Cirebon.
Ketujuh tersangka itu berinisial MAT, FBW, LS, EF, AA, PP dan AS. Mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan juga tembakau gorila.
"Kami tangkap tujuh pengedar ini dalam waktu satu bulan, mulai dari Mei hingga Juni 2022," ujarnya. Rabu (29/06/22).
Dari tangan para tersangka lanjut Fahri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu kilogram ganja, 40 paket sabu seberat 47 gram, dan tembakau gorila seberat 75 gram.
Fahri menambahkan akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya (esn/ree).
Load more