"Benar mas, saat ini pelaku berinisial M, sudah di amankan di polresta cirebon.Usai melakukan penganiayaan," ujarnya, Kamis (07/07/22).
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku di kenakan pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan kurungan penjara paing lama 5 tahun. (esn/ebs)
Load more