News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Pejabat Pemkab Bekasi Terpidana Pemalsuan Akta Tanah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta autentik berupa surat-surat tanah.
Senin, 18 Juli 2022 - 16:16 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta otentik surat-surat tanah ke Lapas Kelas II A Cikarang
Sumber :
  • Antara

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta autentik berupa surat-surat tanah.

"Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo di Cikarang, Senin (18/07/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. mar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

"Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Siwi mengungkapkan kasus ini bermula saat terpidana pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai camat di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," kata dia.

(ant/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditanya soal Status Nur Alam, PSI: Bukan Anggota

Ditanya soal Status Nur Alam, PSI: Bukan Anggota

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan, bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam tidak masuk sebagai anggota di partainya.
Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak hanya soal aspek penegakkan hukum tetapi juga memiliki aura politik yang tidak dapat diabaikan.
Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak hanya soal aspek penegakkan hukum tetapi juga memiliki aura politik yang tidak dapat diabaikan.
Peringati Hari Bhayangkara, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob

Peringati Hari Bhayangkara, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mendatangi rumah seorang warga terdampak banjir rob di Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Jadwal Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni: Ada Belgia Vs Iran

Jadwal Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni: Ada Belgia Vs Iran

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada pertandingan seru antara Belgia vs Iran.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Arab Saudi

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Arab Saudi

Spanyol berambisi meraih kemenangan perdana, usai ditahan imbang 0-0 oleh Tanjung Verde di laga pertama Piala Dunia 2026. Begitu pula yang diinginkan oleh Arab Saudi, usai menahan imbang Uruguay dengan skor 1-1.

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Mengamuk dan Hancurkan Tunisia 4-0, Samurai Biru Kian Dekat ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Mengamuk dan Hancurkan Tunisia 4-0, Samurai Biru Kian Dekat ke 32 Besar

Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026, Minggu (21/6/2026) siang WIB. Samurai Biru berhasil menang telak 4-0.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Milik Anggota Kopassus Sudah Beraksi 5 Kali, Warga Cakung Hati-hati!

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Milik Anggota Kopassus Sudah Beraksi 5 Kali, Warga Cakung Hati-hati!

Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pria bernama Harto (21) dan Sikin (39), yang merupakan pelaku pencurian dan penadah motor milik anggota Kopassus.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok 22 Juni 2026: Gemini makin dekat dengan seseorang, Pisces dipenuhi kehangatan, dan Taurus menikmati hubungan yang lebih stabil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT