Cirebon, Jawa Barat – Seorang gadis belia berusia 14 tahun dibawa kabur tanpa izin orang tuanya selama seminggu oleh pemuda berinisial H.
Kini, H sudah berhasil diamankan Polresta Cirebon setelah membawa kabur gadis belia tersebut.
Kasat Reskrim Kompol Anton mengatakan kejadian tersebut diketahui dan dilaporkan oleh orang tuanya sejak hari Sabtu (15/7/2022).
"Tim kami menelusuri lokasi korban melalui nomor telepon dan benar saja korban berada di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Tengah," katanya, Selasa (2/8/2022).
Diceritakan Anton, keduanya berkenalan melalui aplikasi game online Free Fire lalu melanjutkan komunikasinya melalui WhatsApp.
"Korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Dia masih duduk di kelas 3 SMP," ujarnya.
Pelaku menjemput korban di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon menggunakan angkutan umum ke Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
"Selama 8 hari, korban tinggal di rumah pelaku dan mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Korban didapati Polresta Cirebon mengalami trauma psikis sehingga mendapat pendampingan dari unit PPA Polresta Cirebon.
"Orang tua korban tidak terima karena anaknya dibawa tanpa izin dan melaporkannya sehingga pelaku ditangkap di kediamannya. Saat itu korban mengalami syok berat," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 24 Juli 2022.
"Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (esn/nsi)
Load more