"Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika sudah dua minggu sebelum akhirnya tertangkap," tuturnya.
Fahri menambahkan terbongkarnya kasus peredaran narkotika tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut.
Setelah petugas mengecek isi paket, ternyata berupa ganja kering. Setelah diselidiki, ternyata paket tersebut berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.
Ganja kering tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku, kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (esn/nsi)
Load more