LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).
Sumber :
  • Antara

Kuasa Hukum Ade Yasin Yakin Hakim Objektif Tanggapi Tuntutan KPK

Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yakini majelis hakim yang dipimpin akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa KPK.

Senin, 12 September 2022 - 22:31 WIB

Bandung, - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami tim kuasa hukum yakin majelis hakim objektif dalam perkara ini, karena tuntutan yang disampaikan oleh jaksa sudah dibantah semua oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri," ungkap Dinalara usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Ia menganggap tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa tidak terbukti melibatkan kliennya. Pasalnya, tak ada satu pun saksi membenarkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa lain yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor kepada auditor BPK atas perintah dari Ade Yasin. "Ternyata kan yang terungkap adalah kepentingan-kepentingan si pemberi yang merasa ketakutan ada temuan. Apakah perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Bu Ade Yasin yang mempertanggungjawabkan?" kata Dinalara.

Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan itu menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa KPK mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pun sudah dibantah oleh saksi-saksi. "Maka perlu digali apa motif pemberian uang tersebut. Kalau motifnya adalah WTP, semua saksi mengatakan tidak mengerti sama sekali WTP tersebut," tuturnya.

Menurutnya mengenai bentuk tanggung jawab bupati atas kesalahan anak buah sudah selesai dengan peralihan kewenangan sepeti diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :

Dinalara juga menegaskan bahwa dari keterangan 41 saksi yang dihadirkan oleh KPK dapat disimpulkan bahwa pemberian uang yang yang terjadi pada perkara itu bukan merupakan tindakan suap, karena tidak terjadi kesepakatan di awal antara dua pihak.

"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan (terdakwa) Ihsan saja dia tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja dia tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka (pegawai Pemkab dan penyedia jasa) spontanitas diminta pada saat dia (BPK) melakukan pemeriksaan," papar Dinalara.

Jaksa KPK dalam saat persidangan menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. "(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Densus 88 Mabes Polri Amankan Satu Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Palu, Begini Pengakuan Lurah Lolu Selatan

Densus 88 Mabes Polri Amankan Satu Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Palu, Begini Pengakuan Lurah Lolu Selatan

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).
Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang berharap Presiden Jokowi bisa bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Punya Masalah dan Merasa Mentok Karena Tidak Ada Solusi? Ustaz Adi Hidayat: Ini Rumusnya!

Punya Masalah dan Merasa Mentok Karena Tidak Ada Solusi? Ustaz Adi Hidayat: Ini Rumusnya!

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat bagikan rumus untuk seorang Muslim yang punya masalah dan mentok dengan solusi. Kata Ustaz Adi Hidayat ada tiga rumus.
Balas Otto Hasibuan soal Amicus Curiae Megawati, Sekjen PDIP: Pak Otto Mungkin Lupa Ya

Balas Otto Hasibuan soal Amicus Curiae Megawati, Sekjen PDIP: Pak Otto Mungkin Lupa Ya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons anggota Tim Hukum Prabowo Gibran Otto Hasibuan yang mengkritik amicus curiae sengketa Pilpres Megawati Soekarnoputri.
Pernah Disanksi AFC, Ini 3 Fakta Menarik Komang Teguh yang Bawa Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia,

Pernah Disanksi AFC, Ini 3 Fakta Menarik Komang Teguh yang Bawa Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia,

Komangy Teguh menjadi salah satu pahlawan yang bawa Timnas Indonesia U-23 ungguli Australia pada matchday kedua Piala Asia U-23 2024, Kamis (18/4/2024)
Trending
Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang berharap Presiden Jokowi bisa bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Punya Masalah dan Merasa Mentok Karena Tidak Ada Solusi? Ustaz Adi Hidayat: Ini Rumusnya!

Punya Masalah dan Merasa Mentok Karena Tidak Ada Solusi? Ustaz Adi Hidayat: Ini Rumusnya!

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat bagikan rumus untuk seorang Muslim yang punya masalah dan mentok dengan solusi. Kata Ustaz Adi Hidayat ada tiga rumus.
Balas Otto Hasibuan soal Amicus Curiae Megawati, Sekjen PDIP: Pak Otto Mungkin Lupa Ya

Balas Otto Hasibuan soal Amicus Curiae Megawati, Sekjen PDIP: Pak Otto Mungkin Lupa Ya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons anggota Tim Hukum Prabowo Gibran Otto Hasibuan yang mengkritik amicus curiae sengketa Pilpres Megawati Soekarnoputri.
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Densus 88 Mabes Polri Amankan Satu Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Palu, Begini Pengakuan Lurah Lolu Selatan

Densus 88 Mabes Polri Amankan Satu Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Palu, Begini Pengakuan Lurah Lolu Selatan

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).
Padahal Biasanya Panas dengan Timnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN saat Tahu Garuda Dicurangi Qatar 

Padahal Biasanya Panas dengan Timnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN saat Tahu Garuda Dicurangi Qatar 

Jika biasanya negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN bereaksi panas dengan timnas Indonesia, kali ini mereka punya respons yang berbeda saat tahu skuad Garuda…-
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya