GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi di Cirebon, Ribuan Tabung Gas Diamankan

Petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Cirebon menggerebek gudang pengoplos gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan.
Selasa, 13 September 2022 - 08:04 WIB
Polisi gerebek gudang pengoplos gas bersubsidi di Cirebon
Sumber :
  • Erfan Septyawan/tvOne

Cirebon, Jawa Barat - Petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Cirebon menggerebek gudang pengoplos gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas dan lainnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan modus pengoplosan gas bersubsidi ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram menggunakan selang regulator.

Kemudian, gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

"Jadi modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Senin (12/9/2022).

Ia mengatakan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan di antaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian dan dua lembar laporan harian.

Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

Ada satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB.

Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga, dalam satu bulan pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut," ujarnya.

AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (esn/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Cedera, Jay Idzes Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni Lawan Oman dan Mozambik?

Masih Cedera, Jay Idzes Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni Lawan Oman dan Mozambik?

Jay Idzes mengalami cedera saat membela klubnya, Sassuolo, beberapa waktu lalu. Belum ada kabar pulihnya sang kapten Timnas Indonesia tersebut hingga kini.
Megawati Hangestri Gabung Hyundai E&C Hillstate, Timnas Voli Korea Malah Tantang Garuda Pertiwi

Megawati Hangestri Gabung Hyundai E&C Hillstate, Timnas Voli Korea Malah Tantang Garuda Pertiwi

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) menggelar konferensi pers pengumuman skuad Timnas Voli Korea baik di divisi putra dan putri pada Rabu (20/5/2026). 
Hasil Malaysia Masters 2026: Menyerah dari Wakil China, Langkah Leo/Daniel Kandas di Babak Pertama

Hasil Malaysia Masters 2026: Menyerah dari Wakil China, Langkah Leo/Daniel Kandas di Babak Pertama

Hasil Malaysia Masters 2026 dari sektor ganda putra antara wakil Indonesia, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin melawan Hu Ke Yuan/Lin Xiang Yi pada babak pertama
Tak Terima Ditegur, Petugas PPSU di Jatinegara Ditusuk Hingga Alami Luka-luka

Tak Terima Ditegur, Petugas PPSU di Jatinegara Ditusuk Hingga Alami Luka-luka

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial E (52) menjadi korban penusukan hingga mengalami luka-luka. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kantor Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2026) pagi.
PT Vale Tingkatkan Investasi Lingkungan Sebesar 54,3 Persen Menjadi US$43,79 Juta Sepanjang Tahun 2025

PT Vale Tingkatkan Investasi Lingkungan Sebesar 54,3 Persen Menjadi US$43,79 Juta Sepanjang Tahun 2025

Sepanjang 2025, PT Vale meningkatkan investasi lingkungan sebesar 54,3% menjadi US$43,79 juta, mencerminkan percepatan agenda dekarbonisasi dan inisiatif efisiensi operasional.
Warga Malut Wajib Bangga, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Rp6 Miliar

Warga Malut Wajib Bangga, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Rp6 Miliar

Bikin bangga warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda berhasil borong dua penghargaan dari Kemendagri, total hadiah yang dibawa pulang senilai Rp6 miliar untuk APBD

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT