Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
"Pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya. (esn/nsi)
Load more