Cirebon, Jawa Barat - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon menginstruksikan apotek, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya untuk tidak memberikan obat sirup untuk anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Siti Maria menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait hal tersebut.
"Kami sudah menerima pemberitahuannya dari Kementerian Kesehatan berkenaan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury pada anak," kata Siti, Kamis (20/10/2022).
"Sudah beberapa kali pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan. Semalam kami baru menerima surat pemberitahuan untuk penyelidikan epidemiologi dan pelaporan gangguan ginjal akut atipikal," ujarnya.
Pemberitahuan yang diterima Dinkes Kota Cirebon membuat pihaknya dengan cepat melangsungkan rapat koordinasi secara internal.
"Awalnya ada beberapa pendapat yang simpang siur. Namun, semuanya masih dalam pengembangan. Dinkes sudah melakukan penyelidikan dan masih berlangsung sampai sekarang," ungkapnya.
Load more