News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Malam-malam Polisi Amankan Mini Bus yang Membawa Ribuan Botol Miras di Cirebon

Malam-malam Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres cirebon kota mengamankan sebuah mobil minibus yang membawa ribuan botol miras berada dalam kardus, di
Sabtu, 28 Januari 2023 - 01:03 WIB
Polisi Amankan Mini Bus Yang Membawa Ribuan Botol Miras.
Sumber :
  • tim tvone/azizi erfan

Cirebon, tvOnenews.com - Malam-malam Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres cirebon kota mengamankan sebuah mobil minibus yang membawa ribuan botol miras berada dalam kardus, di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Mini bus berplat polisi nomor E-1694-CA yang dikemudikan oleh A-A ini terpaksa dibawa ke Mapolres Cirebon Kota, karena membawa ratusan botol miras ilegal berbagai merk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan tersebut terjadi bermula petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, melihat sopir dari mini bus tersebut sedang meminum minumas keras (miras).

Curiga dengan tingkah laku sopir, petugas pun mengecek isi dari mini bus tersebut, hasilnya petugas kepolisian menemukan 288 botol miras ilegal yang diduga dibawa dari Kota Bandung dan akan diedarkan di Kota Cirebon.

tvonenews

Kapolres cirebon kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas patroli melihat sopir yang sedang meminum minuman keras.

"Ketika anggota sedang melakukan patroli, terlihat sopir sedang mengkonsumsi miras, anggota yang curiga langsung mengecek apa yang ada di dalam mobil box tersebut," ungkapnya, Jumat(27/1/2023). 

Sementara,saat melakukan pengecekan, petugas menemukan ratusan botol miras ilegal berbagai merk.

"Saat pengecekena petugas menemukan 288 botol miras di dalam mobil box," lanjutnya.

Ariek menduga, mobil box tersebut berasal dari Kota Bandung untuk mengedarkan miras di wilayah Kota Cirebon.

"Mobil membawa miras ini diduga berjalan dari Kota Bandung menuju Kota Cirebon dan akan mengedarkan mirasnya di wilayah hukum Kota Cirebon," katanya.


Malam-malam Polisi Amankan Mini Bus yang Membawa Ribuan Botol Miras di Cirebon.

Ariek menambahkan, pada hari Jumat ini, dalam satu hari Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, telah mengamankan 1.125 botol miras ilegal.

"Dalam satu hari ini total yang diamankan oleh Satres Narkoba sebanyak 1.125 botol miras ilegal," tambahnya.

Ariek pun menegaskan, operasi miras ini tidak hanya dilakukan di malam ini, Polres Cirebon Kota akan terus melakukan operasi untuk menekan angka peredaran miras di Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak hanya malam ini saja, kita akan terus gencar melakukan operasi sampai betul-betul tidak ada peredaran miras ilegal di Kota Cirebon," tegasnya.

Sementara, untuk pengendara mobil box yang membawa ratusan botol miras, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, guna penyidikan lebih lanjut. (esn/aag). 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT