News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Amankan Pengemudi Mobil Plat Merah Kasus Tabrak Lari Pengendara Motor di Klaten

Polisi berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Solo - Yogya tepatnya di Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (25/2/2023).
Selasa, 28 Februari 2023 - 12:44 WIB
Tangkapan layar pengendara motor terjungkal usai ditabrak mobil plat merah, Sabtu (25/2/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Klaten, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Solo - Yogya tepatnya di Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (25/2/2023). Pelaku tabrak lari beserta mobilnya telah diamankan di Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Klaten, Senin (27/2/2023).

Dalam keterangan resminya, Selasa (28/2/2023), Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan penyelidikan petugas akhirnya berhasil menemukan identitas pengemudi dan kendaraan yang diduga pelaku tabrak lari di Klaten tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terduga  pelaku sekaligus pengendara mobil plat merah berjenis Toyota Innova dengan nomor polisi AE 1372 FP diketahui berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Mobil tersebut teridentifikasi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Madiun. Berdasar pengakuan, mobil tersebut digunakan terduga pelaku ke Yogyakarta dalam rangka kegiatan dinas.

"Senin sore jajaran unit laka bergerak menuju ke Madiun. Alhamdulillah anggota menemukan pengemudi maupun kendaraan yang dipakai pada saat kejadian laka tersebut. Saat ini pengemudi dan kendaraan tersebut sudah di Mako Polres Klaten," ujarnya.

Sedangkan korban adalah pengemudi Honda Vario AB 5304 EI bernama Aprian M. Yusuf (33) warga Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Korban mengalami luka ringan pada beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan di RSU Islam Klaten.

Sebagai informasi, kejadian tabrak lari tersebut berawal pada Sabtu lalu sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Raya Solo - Yogya tepatnya di Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.

Semula sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban berjalan dari arah Solo menuju ke arah Klaten di lajur sebelah kiri. Sedangkan mobil Toyota Innova plat merah searah di belakangnya. 

Menjelang kejadian, diduga pengemudi Innova berusaha mendahului melalui sebelah kanannya. Namun, karena berjalan kurang ke kanan akhirnya  membentur sepeda motor Vario, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas. Kendaraan Innova kemudian meninggalkan TKP setelah kejadian. 

Kasus kejadian tabrak lari tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian dan videonya viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, Bambang, mengatakan, saat itu pengendara motor sempat terseret beberapa meter dan terhenti setelah mengenai mobil lain yang terparkir. 

"Mobil yang menabrak tidak berhenti. Sempat dikejar tapi mobil pelaku terlalu cepat sehingga tidak terkejar. Mobil pelaku berplat merah," ujarnya.(Ags/Buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT