GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Niat Menagih Hutang, Seorang ABG di Pekalongan Jadi Korban Pencabulan Tiga Pemuda

Berniat menagih hutang ke mantan pacarnya, seorang gadis ABG di Kabupaten Pekalongan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak beradik bersama temannya. Korban kemudian melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya.  
Selasa, 7 Maret 2023 - 10:37 WIB
Tersangka Kakak Adik , FA dan UF dan AM saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Pekalongan, tvOnenews.com - Berniat menagih hutang ke mantan pacarnya, seorang gadis ABG jadi korban pencabulan yang dilakukan bergiliran oleh kakak beradik bersama temannya. Korban kemudian melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya.  

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (06/03/2023) menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (27/02/2023) di sebuah Pertashop yang berada di Wilayah Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berlokasi di pertashop di Desa Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo. Yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiga pelaku sudah kita amankan," kata Arief Fajar Satria.

Pelaku kakak beradik UF (21) dan FA (19) dan AM (21). Pelaku AM yang juga penjaga Pertashop. Ketiganya warga Desa Gembong Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan korban sendiri yakni berinisial NSR (16) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

" Tersangka yang kita amankan ada tiga. Yakni AM, FA, dan UF. Kemudian mereka melakukan pencabulan di pertashop itu dengan dalih akan mengantar pulang ke rumah karena sudah larut malam. Dan mereka melakukan pencabulan pada pukul 01.30 ketika pertashop itu dalam kondisi sepi," ungkapnya.

Menurut Kapolres peristiwa tersebut berawal pada Minggu malam (26/02/2023), awalnya korban berencana untuk menagih hutang temanya sebesar Rp 300 ribu. Korban minta tolong untuk diantar (pelaku) kakak – adik, untuk menagih ke rumah mantannya.

”Tersangka yang mengantar korban untuk menagih hutang kerumah temannya. Kemudian tersangka menawarkan koban untuk diantar pulang,” ungkapnya.

Oleh tersangka, korban bukannya diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam. Ketiganya kemudia menuju ke lokasi kejadian di sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya.

Sementara itu salah satu tersangka FA, mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal korban.

"Saya tidak kenal. Jadi, dianya (korban) ke rumah minta tolong sama bapak saya, terus minta tolongnya untuk menagih utang ke temen saya (mantannya). Utangnya sebesar Rp 300 ribu. Terus bapak saya minta sama kakak saya (UF) untuk bantuin dia. Sudah kita bantuin ngantarnya," kata FA.

Sedangkan UF (21) yang mengaku, setelah berniat mengantar korban pulang, namun korban tidak mau pulang, kemudian dirinya mengajak ke warung tongkrongan sebelum akhirnya, dibawa ke Pertashop, yang saat itu dijaga temanya.

“Habis itu mau pulang. Mau dianterin pulang, dianya gak mau. Dianya takut pulang. Habis itu saya bawa dulu ke angkringan dulu biar tenang. Habis itu ke pertashop. Tidur di sana. Soale gak ada pikiran lagi mau ditidurkan di mana,” kata UF

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di lokasi Pertashop korban digilir oleh ketiga tetsangka. Awalnya dilakukan oleh FAB (19), kemudian yang kedua dilakukan kakaknya yakni UF (21) dan terakhir AM (21). Barulah paginya korban diantar pulang di dekat rumah saudaranya korban.

Kapolres Pekalongan, menambahkan, akibat peristiwa tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UndangUndang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling sedikit tiga tahun penjara. (Hhm/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Awalnya Ingin Foto Bareng Dedi Mulyadi, Bocah Asal Tasikmalaya Ini Malah Nangis Histeris Saat Bertemu KDM

Awalnya Ingin Foto Bareng Dedi Mulyadi, Bocah Asal Tasikmalaya Ini Malah Nangis Histeris Saat Bertemu KDM

Padahal awalnya ingin foto bareng Dedi Mulyadi, bocah asal Tasikmalaya ini justru menangis histeris saat bertemu dengan KDM, kok bisa?
Cuci Gudang Besar-besaran AC Milan, 5 Pemain Termasuk Rafael Leao Masuk Daftar Jual Musim Panas Nanti

Cuci Gudang Besar-besaran AC Milan, 5 Pemain Termasuk Rafael Leao Masuk Daftar Jual Musim Panas Nanti

AC Milan bersiap menghadapi bursa transfer musim panas yang diprediksi berlangsung penuh gejolak. Rossoneri disebut tidak akan ragu melepas sejumlah pemain.
Heboh Marketplace Naikkan Biaya Admin Sepihak, DPR Minta Jangan Korbankan UMKM

Heboh Marketplace Naikkan Biaya Admin Sepihak, DPR Minta Jangan Korbankan UMKM

Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, mendukung Menteri UMKM yang meminta platform e-commerce menahan kenaikan biaya admin yang membebani pelaku usaha kecil.
Perkuat Kelembagaan Pesantren, Kemenag Jadikan Spirit Kiai Wahab Hasbullah sebagai Sumber Inspirasi

Perkuat Kelembagaan Pesantren, Kemenag Jadikan Spirit Kiai Wahab Hasbullah sebagai Sumber Inspirasi

Kemenag tengah memperkuat transformasi kelembagaan pesantren dengan menjadikan spirit KH. Abdul Wahab Hasbullah sebagai dasar inspirasi sekaligus memperkuat moderasi beragama.
AC Milan Siap-Siap Menyesal, Permata yang Dibuang Berpotensi Bikin Rossoneri Gagal Tampil di Liga Champions Musim Depan

AC Milan Siap-Siap Menyesal, Permata yang Dibuang Berpotensi Bikin Rossoneri Gagal Tampil di Liga Champions Musim Depan

Lorenzo Colombo berpeluang menjadi ancaman serius bagi AC Milan saat menghadapi Genoa akhir pekan nanti. Penyerang muda Italia itu datang dengan motivasi besar.
Dedi Mulyadi Naik Pitam Usai Tahu Anak Petugas Kebersihan Jadi Korban Pencabulan, KDM: Masa Kita Nggak Tahu?

Dedi Mulyadi Naik Pitam Usai Tahu Anak Petugas Kebersihan Jadi Korban Pencabulan, KDM: Masa Kita Nggak Tahu?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tampak naik pitam kepada jajarannya setelah mengetahui anak dari salah seorang petugas kebersihan jadi korban pencabulan.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT