LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka Kakak Adik , FA dan UF dan AM saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Niat Menagih Hutang, Seorang ABG di Pekalongan Jadi Korban Pencabulan Tiga Pemuda

Berniat menagih hutang ke mantan pacarnya, seorang gadis ABG di Kabupaten Pekalongan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak beradik bersama temannya. Korban kemudian melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya.  

Selasa, 7 Maret 2023 - 10:37 WIB

Pekalongan, tvOnenews.com - Berniat menagih hutang ke mantan pacarnya, seorang gadis ABG jadi korban pencabulan yang dilakukan bergiliran oleh kakak beradik bersama temannya. Korban kemudian melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya.  

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (06/03/2023) menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (27/02/2023) di sebuah Pertashop yang berada di Wilayah Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan, Jawa Tengah.

"Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berlokasi di pertashop di Desa Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo. Yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiga pelaku sudah kita amankan," kata Arief Fajar Satria.

Pelaku kakak beradik UF (21) dan FA (19) dan AM (21). Pelaku AM yang juga penjaga Pertashop. Ketiganya warga Desa Gembong Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan korban sendiri yakni berinisial NSR (16) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :

" Tersangka yang kita amankan ada tiga. Yakni AM, FA, dan UF. Kemudian mereka melakukan pencabulan di pertashop itu dengan dalih akan mengantar pulang ke rumah karena sudah larut malam. Dan mereka melakukan pencabulan pada pukul 01.30 ketika pertashop itu dalam kondisi sepi," ungkapnya.

Menurut Kapolres peristiwa tersebut berawal pada Minggu malam (26/02/2023), awalnya korban berencana untuk menagih hutang temanya sebesar Rp 300 ribu. Korban minta tolong untuk diantar (pelaku) kakak – adik, untuk menagih ke rumah mantannya.

”Tersangka yang mengantar korban untuk menagih hutang kerumah temannya. Kemudian tersangka menawarkan koban untuk diantar pulang,” ungkapnya.

Oleh tersangka, korban bukannya diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam. Ketiganya kemudia menuju ke lokasi kejadian di sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya.

Sementara itu salah satu tersangka FA, mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal korban.

"Saya tidak kenal. Jadi, dianya (korban) ke rumah minta tolong sama bapak saya, terus minta tolongnya untuk menagih utang ke temen saya (mantannya). Utangnya sebesar Rp 300 ribu. Terus bapak saya minta sama kakak saya (UF) untuk bantuin dia. Sudah kita bantuin ngantarnya," kata FA.

Sedangkan UF (21) yang mengaku, setelah berniat mengantar korban pulang, namun korban tidak mau pulang, kemudian dirinya mengajak ke warung tongkrongan sebelum akhirnya, dibawa ke Pertashop, yang saat itu dijaga temanya.

“Habis itu mau pulang. Mau dianterin pulang, dianya gak mau. Dianya takut pulang. Habis itu saya bawa dulu ke angkringan dulu biar tenang. Habis itu ke pertashop. Tidur di sana. Soale gak ada pikiran lagi mau ditidurkan di mana,” kata UF

Di lokasi Pertashop korban digilir oleh ketiga tetsangka. Awalnya dilakukan oleh FAB (19), kemudian yang kedua dilakukan kakaknya yakni UF (21) dan terakhir AM (21). Barulah paginya korban diantar pulang di dekat rumah saudaranya korban.

Kapolres Pekalongan, menambahkan, akibat peristiwa tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UndangUndang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling sedikit tiga tahun penjara. (Hhm/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polemik Revisi UU Kementerian, Baleg DPR Fraksi PDIP: Untuk Membunuh Seekor Nyamuk Pakai Bom Itu Efektif, Tapi Enggak Efisien

Polemik Revisi UU Kementerian, Baleg DPR Fraksi PDIP: Untuk Membunuh Seekor Nyamuk Pakai Bom Itu Efektif, Tapi Enggak Efisien

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Sturman Panjaitan mengusulkan agar faktor efisiensi juga diperhatikan untuk merevisi Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Jadi Daerah Pengamanan Imbangan WWF di Bali, 500 Personel TNI/Polri Amankan Objek Vital di Banyuwangi

Jadi Daerah Pengamanan Imbangan WWF di Bali, 500 Personel TNI/Polri Amankan Objek Vital di Banyuwangi

Sebagai daerah pengamanan imbangan untuk World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar di Bali pada 17-26 Mei 2024, Kabupaten Banyuwangi mendapat perhatian khusus
Catat! Batas Akhir Visa Umrah sampai 23 Mei 2024, Kemenag Imbau Patuhi Aturan Arab Saudi

Catat! Batas Akhir Visa Umrah sampai 23 Mei 2024, Kemenag Imbau Patuhi Aturan Arab Saudi

Kemenag RI mengingatkan visa umrah musim 1445 H/2024 M hanya bisa digunakan sampai 23 Mei 2024 atau 15 Zulkaidah dan hanya berlaku tiga bulan sejak penerbitan.
Meninggal di Madinah, Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Dimakamkan di Baqi Madinah

Meninggal di Madinah, Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Dimakamkan di Baqi Madinah

Ketua Kloter 2 Embarkasi Palembang Muslim Aswari menjelaskan, saat tiba di Madinah pada tanggal 13 Mei lalu, Yusman masih dalam keadaan sehat.
Rayakan Dies Natalis ke -35, USNI Bekerja Sama Dengan KPI Edukasi Masyarakat Untuk Bijak Menggunakan Kecerdasan Artifisial

Rayakan Dies Natalis ke -35, USNI Bekerja Sama Dengan KPI Edukasi Masyarakat Untuk Bijak Menggunakan Kecerdasan Artifisial

Kemajuan teknologi menaruh dampak di berbagai sektor industri, salah satunya di bidang penyiaran. Situasi ini makin menarik untuk didiskusikan dalam kaitannya dengan khalayak 5pengguna kercerdasan artifisial di lintas generasi.
Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset

Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung gagasan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang mendorong Presiden Terpilih Prabowo Subianto, untuk membeli kapal riset dengan alat canggih.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Pemeran karakter Vina di Film Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Denny Purnama mengungkapkan momen pertemuannya dengan keluarga Vina sebelum memulai syuting
8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky lada 2016 silam kembali viral setelah penayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Fakhri Husaini mengaku pernah menolak tawaran menjadi asisten pelatih Shin tae-yong di Timnas Indonesia karena alasan tak dihargai.
Tukang Sate Berjasa di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Beritahu Polisi Markas Para Pelaku, Pelaku Ditemukan Sedang Tepar Karena Pesta Miras

Tukang Sate Berjasa di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Beritahu Polisi Markas Para Pelaku, Pelaku Ditemukan Sedang Tepar Karena Pesta Miras

Ternyata tukang sate berjasa di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Tukang sate ini disebutkan berani beritahu polisi markas para pelaku.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
Selengkapnya