News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakai Data Orang untuk Bisnis Simcard, Pemuda Asal Batang Dibekuk Polda Jateng

Seorang pemuda asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial KA (25) diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng karena melakukan bisnis ilegal yakni memproduksi simcard menggunakan data orang lain.
Rabu, 8 Maret 2023 - 21:03 WIB
Rilis kasus bisnis sim card ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/3/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial KA (25) diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng karena melakukan bisnis ilegal yakni memproduksi simcard menggunakan data orang lain. Aktivitas melanggar hukum itu dilakukan di rumahnya di Dusun Jetis, Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka membuat kartu perdana ilegal dengan omzet hingga mencapai Rp15 juta perbulan.

"Kami tangkap tersangka atas informasi masyarakat yang resah adanya peredaran kartu perdana jenis Telkomsel bodong alias palsu," ujarnya saat rilis kasus kantornya, Rabu (8/3/2023).

Ia menerangkan, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak tahun 2020 seorang diri. Setiap harinya, mantan pemilik konter handphone itu dapat membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel.

Kartu ilegal itu dijual dengan harga Rp. 15 ribu dengan sistem penjualan secara online. Barang tersebut laris manis di pasaran terutama di Jawa dan Sumatera.

"Modal beli kartu perdana kosong Rp. 3 ribu sampai Rp5 ribu, diisi identitas orang lain baik KTP maupun KK tanpa izin, lalu dijual lagi Rp. 15 ribu," terangnya.

Tersangka memperoleh data pribadi seperti KK dan KTP dari sebuah aplikasi. Aplikasi tersebut banyak digunakan oleh para pelajar untuk membantu proses pengerjaan skripsi.

Ketika memperoleh data, tersangka menyalinnya dan disisipkan kartu perdana. Kemudian kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat.

Dwi mengatakan, masih menelusuri aplikasi yang menyediakan data pribadi yang diunduh tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka KA meliputi handphone, komputer, CPU, dan modem pool. Ada pula sejumlah kartu yang belum teregistrasi ada 4.700 kartu. Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.

"KA selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU ITE , ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, pasal 94 juncto pasal 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Sementara itu, KA mengaku sehari mampu melakukan aktivasi sebanyak 50 kartu. Hasil bisnis itu kemudian dijual Rp15 ribu.

"Garap kartunya hanya pilih Telkomsel sebab penjualan mudah," paparnya.

Pria tamatan SMA itu mengaku, belajar bisnis tersebut dilakukan secara otodidak. Ia mempelajarinya dari Google lalu dipraktikkan.

Kebutuhan alat seperti modem pool dibeli secara online dengan harga seperangkat modem pool Rp3 juta. Modem pool berfungsi untuk menyalin data kependudukan seperti KTP dan KK ke kartu perdana.

"Sehari bisa garap 50 kartu perdana, kartu itu beli di online harga kisaran Rp3 ribu-5 ribu," imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT