"Tersangka ditangkap saat berada di Masjid Al Aqsha Klaten saat sedang selesai sholat," ujarnya.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan rekaman CCTV. Tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk memenuhi biaya hidup dan bekal ke Jakarta.
"Uangnya untuk ke Jakarta ikut jamaah tabligh. Karena saat itu saya tidak punya uang," ujar tersangka.
Selain melakukan perbuatan kejahatan di wilayah Klaten, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Magelang, Semarang, dan Kediri.(Ags/Buz).
Load more