Klaten, tvOnenews.com - Muhammad Asropi warga Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, tak berkutik setelah ditangkap aparat Polres Klaten, Jawa Tengah.
Pria 44 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan tindak kejahatan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menjelaskan, tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit di salah satu toko modern di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
"Aksi tersangka ini dilakukan pada 5 Januari 2023. Aksi tersangka terekam kamera CCTV di lokasi," ujar Umar saat jumpa pers, Selasa (14/3/2023).
Umar mengungkapkan, saat itu pelaku masuk kemudian meminta uang kepada karyawan toko. Pelaku juga mengeluarkan senjata tajam jenis sabit. Setelah merampas uang tunai Rp 800.000, pelaku kemudian kabur.
"Motif tersangka nekat memeras karena terdesak ekonomi. Modus operandi mengancam dengan senjata tajam," ujarnya.
Umar mengatakan, berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap saat berada di Klaten pada Senin 13 Maret 2023.
"Tersangka ditangkap saat berada di Masjid Al Aqsha Klaten saat sedang selesai sholat," ujarnya.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan rekaman CCTV. Tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk memenuhi biaya hidup dan bekal ke Jakarta.
"Uangnya untuk ke Jakarta ikut jamaah tabligh. Karena saat itu saya tidak punya uang," ujar tersangka.
Selain melakukan perbuatan kejahatan di wilayah Klaten, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Magelang, Semarang, dan Kediri.(Ags/Buz).
Load more