News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara, Gus Nur: Kita Bertemu di Padang Mahsyar

Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).
Selasa, 21 Maret 2023 - 21:03 WIB
Sidang kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di PN Solo, Selasa (21/3/2023),
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Solo, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Yakni dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pidana primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi, yang secara bergantian membacakan tuntutan menyatakan yang menjadi dasar pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan pidana yaitu, yang bersangkutan pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,  berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesal. Jaksa juga menyatakan hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap tidak ada.

Memperhatikan ketentuan UU Pasal 182 (1) a , pasal 22 ayat 4, pasal 193, diketentuan pasal 222 undang undang no 8 tahun 1981, tentang kitab undang undang hukum acara pidana serta KUHP yang bersangkutan. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Surakarta, memeriksa dan mengadili serta memutuskan, satu, terdakwa Sugi Raharja atau Gus Nur secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran....dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugi Raharja, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan tiga mengamankan barang bukti...," kata JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan 10 tahun tersebut, Gus Nur, tampak tenang menerima salinan tuntutan dari JPU.

"Kita akan bertemu di Padang Mahsyar. Disitulah pengadilan yang sebenarnya," ucap Gus Nur singkat kepada JPU.

Saat pergi meninggalkan ruang sidang, Gus Nur kepada awak media mengatakan syukur alhamdulilah atas tuntutan tersebut.

"Jaksa penuntut umum sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Intinya saya dituntut 10 tahun oleh jaksa, alhamdulillah," kata Gus Nur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gus Nur menyampaikan, kenapa tuntutannya sama dengan Bambang Tri. Padahal dirinya hanya YouTuber yang mengundang narasumber. 

"Saya hanya seorang YouTuber yang mengundang narasumber, nah itu intinya. Dan di persidangan begitu alurnya, tapi ternyata tuntutannya sama dengan Bambang ini," terangnya sambil tersenyum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Denny Sumargo ikut menyoroti kemunculan petisi yang viral di media sosial. Denny mengaku terkejut setelah menemukan petisi tersebut berseliweran di linimasa akun pribadinya.
Betrand Peto Dikabarkan Ikut Dilaporkan Sarwendah ke Polisi? Begini Respons Pihak Ruben Onsu

Betrand Peto Dikabarkan Ikut Dilaporkan Sarwendah ke Polisi? Begini Respons Pihak Ruben Onsu

Kali ini, perhatian publik tertuju pada kabar yang menyebut nama Betrand Peto atau Onyo ikut terseret dalam laporan polisi yang dibuat Sarwendah.
Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Jika seluruh agenda Ole Romeny berjalan dengan lancar, maka dua pemain Timnas Indonesia akan berada di klub yang sama dengan Justin Hubner yang sudah lebih dahulu membela Fortuna Sittard. 
Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Megawati Hangestri telah memiliki sejumlah agenda sepanjang Juli 2026 ini. Termasuk kedatangannya ke Korea Selatan demi bergabung bersama klub barunya, Hyundai E&C Hillstate. 
Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Sarwendah kembali menjadi bahan perbincangan setelah muncul isu yang mengaitkannya dengan praktik pesugihan di kawasan Gunung Kawi, Malang, Jawa Timur.
Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya resmi memperkenalkan bek tengah asal Tanjung Verde, Yuran Fernandes, sebagai rekrutan anyar pada Senin (6/7/2026).

Trending

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Duel Portugal vs Spanyol dalam babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/7/2026) pukul 02.00 WIB diprediksi berjalan ketat.
Sanggah Diintervensi Donald Trump, Presiden Gianni Infentino Pastikan FIFA Bekerja Independen 

Sanggah Diintervensi Donald Trump, Presiden Gianni Infentino Pastikan FIFA Bekerja Independen 

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka mengaku telah menghubungi Gianni Infantino dan menyambut baik keputusan FIFA yang membuat Folarin Balogun kembali tersedia untuk dimainkan.
Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya resmi memperkenalkan bek tengah asal Tanjung Verde, Yuran Fernandes, sebagai rekrutan anyar pada Senin (6/7/2026).
Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Megawati Hangestri telah memiliki sejumlah agenda sepanjang Juli 2026 ini. Termasuk kedatangannya ke Korea Selatan demi bergabung bersama klub barunya, Hyundai E&C Hillstate. 
Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Jika seluruh agenda Ole Romeny berjalan dengan lancar, maka dua pemain Timnas Indonesia akan berada di klub yang sama dengan Justin Hubner yang sudah lebih dahulu membela Fortuna Sittard. 
Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Sarwendah kembali menjadi bahan perbincangan setelah muncul isu yang mengaitkannya dengan praktik pesugihan di kawasan Gunung Kawi, Malang, Jawa Timur.
Penampakan Gudang-Lift Barang Tempat Karyawan Padel di Jakarta Selatan Disekap

Penampakan Gudang-Lift Barang Tempat Karyawan Padel di Jakarta Selatan Disekap

Inilah penampakan gudang-lift barang tempat karyawan padel di Jakarta Selatan disekap. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT