GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara, Gus Nur: Kita Bertemu di Padang Mahsyar

Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).
Selasa, 21 Maret 2023 - 21:03 WIB
Sidang kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di PN Solo, Selasa (21/3/2023),
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Solo, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Yakni dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pidana primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi, yang secara bergantian membacakan tuntutan menyatakan yang menjadi dasar pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan pidana yaitu, yang bersangkutan pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,  berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesal. Jaksa juga menyatakan hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap tidak ada.

Memperhatikan ketentuan UU Pasal 182 (1) a , pasal 22 ayat 4, pasal 193, diketentuan pasal 222 undang undang no 8 tahun 1981, tentang kitab undang undang hukum acara pidana serta KUHP yang bersangkutan. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Surakarta, memeriksa dan mengadili serta memutuskan, satu, terdakwa Sugi Raharja atau Gus Nur secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran....dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugi Raharja, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan tiga mengamankan barang bukti...," kata JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan 10 tahun tersebut, Gus Nur, tampak tenang menerima salinan tuntutan dari JPU.

"Kita akan bertemu di Padang Mahsyar. Disitulah pengadilan yang sebenarnya," ucap Gus Nur singkat kepada JPU.

Saat pergi meninggalkan ruang sidang, Gus Nur kepada awak media mengatakan syukur alhamdulilah atas tuntutan tersebut.

"Jaksa penuntut umum sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Intinya saya dituntut 10 tahun oleh jaksa, alhamdulillah," kata Gus Nur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gus Nur menyampaikan, kenapa tuntutannya sama dengan Bambang Tri. Padahal dirinya hanya YouTuber yang mengundang narasumber. 

"Saya hanya seorang YouTuber yang mengundang narasumber, nah itu intinya. Dan di persidangan begitu alurnya, tapi ternyata tuntutannya sama dengan Bambang ini," terangnya sambil tersenyum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Ropan Blak-blakan soal 5 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, John Herdman Dinilai Masih Butuh Tambahan Pemain

Bung Ropan Blak-blakan soal 5 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, John Herdman Dinilai Masih Butuh Tambahan Pemain

Bung Ropan akhirnya buka suara soal rumor lima pemain naturalisasi baru Timnas Indonesia. John Herdman disebut masih membutuhkan tambahan.
Tak Juga Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kuota Haji ke Pengadilan, Ini Alasan KPK

Tak Juga Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kuota Haji ke Pengadilan, Ini Alasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya terkait penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Satu Pemain Diaspora Eropa Tiba-tiba Sudah di Indonesia, Bakal Dipanggil Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik?

Satu Pemain Diaspora Eropa Tiba-tiba Sudah di Indonesia, Bakal Dipanggil Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik?

Penyerang diaspora Eropa sudah tiba di Indonesia jelang FIFA Matchday Juni. Sinyal kuat dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk lawan Oman dan Mozambik
Peternakan Ayam di Probolinggo Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Peternakan Ayam di Probolinggo Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kebakaran melanda sebuah peternakan ayam di Dusun Siwalan, Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, pada Selasa (19/5/2026) pagi.
Resmi, Timnas Malaysia Pinang Sosok Persib Ini untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF

Resmi, Timnas Malaysia Pinang Sosok Persib Ini untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF

Timnas Malaysia U-19 memanggil sosok yang sudah tak asing dengan sepak bola Indonesia.
Sherly Tjoanda Tolak Mentah-mentah Permintaan Warga Ternate soal Pinjol: Jaga Nama Baik

Sherly Tjoanda Tolak Mentah-mentah Permintaan Warga Ternate soal Pinjol: Jaga Nama Baik

Sherly Tjoanda menolak membantu utang dan pinjol warga saat dialog bersama nelayan di Ternate. Ia menegaskan integritas dan nama baik lebih mahal dari apa pun.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Politeknik IDN Bogor Buat Geger! Tampilkan Lulusan Beromzet Ratusan Juta hingga Hafal Al Quran

Politeknik IDN Bogor Buat Geger! Tampilkan Lulusan Beromzet Ratusan Juta hingga Hafal Al Quran

Politeknik IDN Bogor geger kembali di dunia maya. Pasalnya, baru-baru ini viral di media sosial hingga hebohkan kalangan mahasiswa, karena Politeknik IDN Bogor
Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Pink Spiders semakin menunjukkan ambisinya jelang musim baru setelah merekrut Yensy Kindelán, usai sebelumnya juga mendatangkan sahabat Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT