LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di PN Solo, Selasa (21/3/2023),
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara, Gus Nur: Kita Bertemu di Padang Mahsyar

Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:03 WIB

Solo, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Yakni dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pidana primer.

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi, yang secara bergantian membacakan tuntutan menyatakan yang menjadi dasar pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan pidana yaitu, yang bersangkutan pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,  berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesal. Jaksa juga menyatakan hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap tidak ada.

Memperhatikan ketentuan UU Pasal 182 (1) a , pasal 22 ayat 4, pasal 193, diketentuan pasal 222 undang undang no 8 tahun 1981, tentang kitab undang undang hukum acara pidana serta KUHP yang bersangkutan. 

Baca Juga :

"Menuntut supaya majelis hakim PN Surakarta, memeriksa dan mengadili serta memutuskan, satu, terdakwa Sugi Raharja atau Gus Nur secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran....dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugi Raharja, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan tiga mengamankan barang bukti...," kata JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan 10 tahun tersebut, Gus Nur, tampak tenang menerima salinan tuntutan dari JPU.

"Kita akan bertemu di Padang Mahsyar. Disitulah pengadilan yang sebenarnya," ucap Gus Nur singkat kepada JPU.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KemenPPPA: Perlu Sosialisasi Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA: Perlu Sosialisasi Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA memandang perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai sanksi hukum yang lebih berat jika terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua, agar menimbulkan efek jera
Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu Thudong

Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu Thudong

Ramai-ramai umat Buddha di Kabupaten Temanggung menyambut kedatangan Biksu Thudong di perbatasan Kabupaten Semarang dengan Temanggung
MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino

MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino

LPPOM MUI menilai, penundaan wajib halal terhadap usaha mikro kecil (UMK) yang batas akhir semula Oktober 2024 harus diiringi perhatian serius di sektor hulu.
KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Tim penyidik KPK memanggil Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara dan Kepala BPD Provinsi Maluku Utara sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif
Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Ratusan massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Korps Bhayangkara yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel).
Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dijadwalkan akan melakoni dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 6 dan 11 Juni 2024.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya