GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara, Gus Nur: Kita Bertemu di Padang Mahsyar

Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).
Selasa, 21 Maret 2023 - 21:03 WIB
Sidang kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di PN Solo, Selasa (21/3/2023),
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Solo, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Yakni dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pidana primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi, yang secara bergantian membacakan tuntutan menyatakan yang menjadi dasar pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan pidana yaitu, yang bersangkutan pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,  berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesal. Jaksa juga menyatakan hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap tidak ada.

Memperhatikan ketentuan UU Pasal 182 (1) a , pasal 22 ayat 4, pasal 193, diketentuan pasal 222 undang undang no 8 tahun 1981, tentang kitab undang undang hukum acara pidana serta KUHP yang bersangkutan. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Surakarta, memeriksa dan mengadili serta memutuskan, satu, terdakwa Sugi Raharja atau Gus Nur secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran....dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugi Raharja, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan tiga mengamankan barang bukti...," kata JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan 10 tahun tersebut, Gus Nur, tampak tenang menerima salinan tuntutan dari JPU.

"Kita akan bertemu di Padang Mahsyar. Disitulah pengadilan yang sebenarnya," ucap Gus Nur singkat kepada JPU.

Saat pergi meninggalkan ruang sidang, Gus Nur kepada awak media mengatakan syukur alhamdulilah atas tuntutan tersebut.

"Jaksa penuntut umum sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Intinya saya dituntut 10 tahun oleh jaksa, alhamdulillah," kata Gus Nur.

Gus Nur menyampaikan, kenapa tuntutannya sama dengan Bambang Tri. Padahal dirinya hanya YouTuber yang mengundang narasumber. 

"Saya hanya seorang YouTuber yang mengundang narasumber, nah itu intinya. Dan di persidangan begitu alurnya, tapi ternyata tuntutannya sama dengan Bambang ini," terangnya sambil tersenyum.

Sebelum Gus Nur, sidang pembacaan tuntutan ditujukan kepada terdakwa, Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover.

JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi yang memimpin sidang memberikan waktu satu minggu kepada Bambang Tri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silahkan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," kata Hakim Ketua.

Kepada majelis hakim, Bambang Tri membacakan sebuah tulisan tentang rencana gugatannya kepengadilan terkait pencabutan ijazah SMA Jokowi.

"Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi Palsu. . . . Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilahkan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Bambang Tri. 

Bambang mengatakan bahwa penggalan tersebut adalah bagian dari dokumen pledoi yang akan  dibacakan nanti. Dokumen itu disebut tidak diubah sejak 3 bulan lalu. Usai sidang, Bambang Tri, enggan berkomentar banyak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"No coment, saya tetap menghormati putusan pengadilan," tutupnya, sambil  berjalan meninggalkan ruang sidang. (Ers/Buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Siapa Irfan Salmons? Sosok Konduktor Orkestra Harmonia Jakarta yang Digandeng Premier League Musim 2026-2027

Siapa Irfan Salmons? Sosok Konduktor Orkestra Harmonia Jakarta yang Digandeng Premier League Musim 2026-2027

Berikut profil Irfan Salmons, konduktor (pemandu) orkestra Harmonia Jakarta yang memimpin anthem pembuka Premier League 2026-2027 dengan nuansa musik Indonesia.
BPBD Kalimantan Barat: 38 Ribu Hektare Lahan Terbakar Sejak Januari 2026, Ketapang Jadi Wilayah Terparah

BPBD Kalimantan Barat: 38 Ribu Hektare Lahan Terbakar Sejak Januari 2026, Ketapang Jadi Wilayah Terparah

BPBD Kalimantan Barat melaporkan bahwa luas area yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut telah menembus angka 38.310,86 hektare. 
Sampaikan Nota Pembelaan, Ini Harapan Kubu Terdakwa

Sampaikan Nota Pembelaan, Ini Harapan Kubu Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) turut melanjutkan persidangan dengan terdakwa PT Insight Investments Management (IIM).
Premier League Kolaborasi dengan Orkestra Indonesia Buat Anthem Premier League dengan Sentuhan Musik Nusantara

Premier League Kolaborasi dengan Orkestra Indonesia Buat Anthem Premier League dengan Sentuhan Musik Nusantara

Sambut musim baru Premier League atau Liga Inggris 2026/2027, Premier League Indonesia berkolaborasi dengan komunitas orkestra Indonesia, Harmonia Jakarta.
Akhirnya Inter Milan Bakal Cuci Gudang, Nerazzurri Siap Lepas 2 Gelandang Jelang Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Akhirnya Inter Milan Bakal Cuci Gudang, Nerazzurri Siap Lepas 2 Gelandang Jelang Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Inter Milan mulai merapikan skuad sebelum bursa transfer tutup. Kristjan Asllani dan Yanis Massolin menjadi dua nama yang berpeluang tinggalkan Giuseppe Meazza.

Trending

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Ucapan manis dan doa dari Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang berulang tahun pada Bulan Agustus. Unggahannya dibanjiri doa dari warganet.
Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Jika kembali terjadi permusuhan di kawasan Timur Tengah, Iran telah menyiapkan senjata presisi yang lebih dahsyat, kata juru bicara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Hossein Mohebi pada Kamis.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Viral, Aksi Mesum WNA dan 2 Wanita Lokal di Canggu Bali Terekam CCTV Beraksi Tak Senonoh di Depan Rumah Warga

Viral, Aksi Mesum WNA dan 2 Wanita Lokal di Canggu Bali Terekam CCTV Beraksi Tak Senonoh di Depan Rumah Warga

Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi mesum seorang warga negara asing (WNA) bersama dua wanita yang diduga warga lokal di depan rumah warga viral di ...
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang banjir rezeki. Ada zodiakmu?
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 harus mewaspadai kekuatan Malaysia U-20 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Harimau Malaya Muda datang dengan persiapan matang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT