Pati, tvOnenews.com – Tak terima digugat cerai, seorang pria di Pati, Jawa Tengah, nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya hingga terluka parah. Pelaku tega menyiramkan bensin kepada korban dan berniat ingin membakarnya. Beruntung aksi tersebut kepergok mertuanya. Pelaku yang panik, kemudian membacok kepala istrinya dan tangan mertuanya.
Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap PJ (33) pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya NA (31), warga Dukuh Jerakah, Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa tengah.
Peristiwanya sendiri terjadi pada Jumat (23/9/2022) silam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku masuk dari pintu belakang, sambil membawa gayung berisi bensin.
Bensin dalam gayung itu langsung disiramkan ke korban yang masih berbaring. Saat korban duduk di tempat tidur karena kaget, pelaku bermaksud menyalakan korek api.
S (53) ibunda NA yang berada di luar kamar, melihat hal tersebut dan mencoba menggagalkannya dengan mendorong pelaku PJ. Gagal membakar mantan istrinya, PJ kemudian mengeluarkan sebilah sabit yang telah disiapkan di punggungnya dan membacok kepala mantan istrinya. Tak hanya itu, PJ juga berusaha membacok ibu mertuanya tetapi berhasil ditangkis.
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh PJ tersebut, NA mengalami luka di kepala dan ibunda NA mengalami luka di tangan.
Usai membacok istri dan mertuanya, PJ kemudian melarikan diri. Setelah sempat buron selama enam bulan, pada hari Senin (20/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB tim Resmob Polresta Pati yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku PJ berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong di depan SMP Negeri 1 Kayen.
“Dia terjadi cekcok dengan istrinya, kemudian pelaku berisial PJ tersebut menyiramkan bensin dan melakukan penganiayaan kepada istrinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (24/3/2023).
“Usai kejadian kita mencoba mencari keberadaan pelaku namun belum kita temukan. Hingga akhirnya kita mendapat informasi bahwa beberapa hari terakhir pelaku kembali berada di Kabupaten Pati dan akhirnya bisa kita tangkap dan lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut dia.
Sementara itu, PJ mengungkapkan motif ia tega membacok mantan istrinya dan mertuanya lantaran sakit hati usai digugat cerai tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba istri saya mengugat cerai saya. Dan setelah saya kejar ke pengadilan agama tentang putusannya tidak bisa,” ujar bapak dua anak ini.
PJ pun terus mencoba mencari alasan gugatan mantan istrinya. Hingga akhirnya, sang mantan istri mengakui ada lelaki lain yang membuatnya mengakhiri hubungan dengannya.
“Setelah kedua anak saya asuh, mantan istri saya cerita ternyata ada pihak ketiga (lelaki lain). Padahal pada tanggal 27 Agustus (sebelum kejadian) saya mengatakan kalau kamu punya lelaki lain, mending kita cerai. Jangan berdalih anak-anak untuk kebutuhanmu,” ungkapnya.
PJ mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati setelah digugat cerai oleh mantan istrinya dan mengetahui bahwa NA punya orang ketiga.
“Saya emosi dan membela harga diri saya sebagai lelaki,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PJ kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati. PJ dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Arm/Buz)
Load more