Kapolsek Bonang, AKP Margono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang pelaku tersebut.
Selain menyita barang bukti berupa 1 buah pakaian pocong, polisi juga memanggil kedua orang tua pelaku. Setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini, keduanya dilepas.
"Kedua pelaku yang masih berstatus siswa MTS di Bonang tersebut bermaksud membuat konten untuk hiburan. Keduanya dilepas dan diserahkan kepada orangtuanya setelah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Margono, Minggu (2/4/2023) pagi.
Kapolsek mengimbau agar selama bulan Ramadan, warga tidak melakukan aksi yang meresahkan.
"Bulan Ramadan hendaknya diisi dengan kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainnya yang bermanfaat," pungkas Margono (San/Ard)
Load more