News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Antisipasi Barang Terlarang saat Arus Balik, Polresta Surakarta Kerahkan Unit K9 di Stasiun Solo

Unit Satwa Satuan Samapta menyisir di luar gerbong KA yang sedang berhenti di Stasiun Solo Balapan guna mengantisipasi kemungkinan adanya barang terlarang.
Kamis, 27 April 2023 - 12:35 WIB
Sejumlah polisi dari Unit Satwa (K9) Satuan Samapta Polresta Surakarta saat melakukan pengamanan menyisir Stasiun Balapan Solo, Rabu (26/4/2023). (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Solo, tvOnenews.com - Polresta Surakarta mengerahkan Unit Satwa atau Unit K9 Satuan Samapta menyisir Stasiun Balapan Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol, Iwan Saktiadi mengatakan upaya penyisiran dilakukan dalam pengamanan pada masa angkutan arus balik libur lebaran 2023.

"Unit Satwa Satuan Samapta melakukan penyisiran di luar gerbong kereta api yang sedang berhenti di Stasiun Solo Balapan guna mengantisipasi kemungkinan adanya barang-barang terlarang yang dibawa oleh penumpang," katanya, kamis (27/4/2023).

Arus balik melalui Stasiun Solo Balapan mulai mengalami peningkatan, sejak Selasa (25/4/2023) hingga Kamis ini, sehingga pengamanan selain personel yang berpatroli di kawasan stasiun, juga menurunkan Unit Satwa agar tetap terjaga kondusif.

Pengerahan Unit Satwa atau K9 dari Polresta Surakarta tersebut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sampai masuk ke stasiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalkan barang terlarang yang dibawa oleh penumpang saat akan masuk stasiun hingga kereta api.

Selain itu, Polres Kota Surakarta juga telah berkoordinasi dengan pihak PT. Kereta Api setempat untuk lebih meningkatkan patroli rutin oleh petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

Menurut dia, personel keamanan tersebut melakukan pengamanan di area stasiun dan patroli objek-objek penting lainnya pada masa angkutan arus balik libur lebaran 2023 ini.

Polisi hingga saat ini, belum menemukan barang-barang terlarang atau yang mencurigakan dibawa oleh penumpang.

Kendati demikian, masyarakat pengguna KA diimbau untuk tidak membawa barang-barang terlarang, karena apabila diketemukan akan langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur.

"Kami imbau masyarakat pengguna angkutan KA untuk tidak membawa barang terlarang, karena akan diamankan untuk proses hukum yang berlaku," katanya. (Ant/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT