Jumat, 19 Mei 2023, pukul 01.01 WIB, tersangka mengeksekusi korban dengan pipa besi yang dipukulkan sebanyak 3 kali di kepala belakang korban.
"Saya pukul kepalanya tiga kali korban langsung meninggal. Setelah itu saya bingung, gemetar, dan takut kalau ketahuan orang," kata Suyono pada petugas.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suyono, akhirnya saya potong-potong lalu saya buang di tiga tempat.
"Saya pinjam pisau untuk memotong-motong tubuh Dia (Rohmadi) agar mudah dibawa untuk dibuang untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku, pipa besi, pisau pemotong daging, baju dan celana pelaku serta kursi yang penuh bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berenxana, 340 KUHP atau pasal 338 atau 339 atau 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka pelaku tunggal. Dia merencanakan sendiri semuanya," jelas Kapolda. (ers/buz)
Load more