News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Marak Penambang Pasir dengan Mesin Penyedot di Sungai Lukulo Kebumen, Polisi Diminta Bertindak

Galian C sedot pasir Sungai Lukulo kian meresahkan. Bukannya digunakan mencari pasir di aliran sungai, mesin penyedot justru digunakan untuk bisnis musiman
Selasa, 4 Juli 2023 - 20:19 WIB
Aktivitas penambangan dengan alat mesin penyedot marak dilakukan di Sungai Lukulo wilayah Karangsambung.
Sumber :
  • tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, tvOnenews.com - Keberadaan galian C sedot pasir di Sungai Lukulo Kebumen kian meresahkan. Alih-alih mencari pasir di aliran sungai, penggunaan mesin sedot pasir ini justru dimanfaatkan untuk bisnis musiman. 

Seperti yang terlihat di lokasi sedot pasir Dukuh Pesanggrahan Kedung Maling Karangsambung, hampir setiap harinya dipenuhi antrean truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tampak beberapa orang sedang mencari pasir. Ada beberapa mesin sedot pasir juga yang terlihat sedang beroperasi menyedot pasir dari dalam sungai. Keberadaan aktivitas mereka terbilang meresahkan. 

Pasalnya, menurut warga, kegiatan sedot pasir dengan mesin tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai di dua Desa, yaitu Wonotirto dan Kebakalan, Kecamatan Karanggayam. Bahkan, sebuah jembatan rusak dan hampir patah.

"Aktivitas sedot pasir di Pesanggrahan sudah bikin resah masyarakat sini. Mereka nyedot pasirnya di wilayah Karangsambung, tapi dampaknya di desa kita, Karanggayam. Jembatan Cacaban hampir patah itu mas," ungkap Wasino, salah seorang warga Kebakalan, Selasa (4/7/2023).

Banyaknya praktik penambangan pasir menggunakan mesin sedot pasir yang diduga ilegal khususnya yang berada aliran Sungai Lukulo akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan. 

Dari hasil pantauan dan beberapa sumber informasi di lapangan, aktivitas galian C di Sungai Lukulo sudah berlangsung lama. 

Menurut warga, setiap hari, ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai, baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan, mesin sedot pasir tersebut salah satunya milik warga lokal Desa Karangsambung. 

Meski Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melarang penggunaan mesin pompa penyedot untuk ekploitasi pasir sungai, tetapi sejumlah oknum penambang nekat melanggar aturan tersebut di sejumlah titik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin. 

Ada pula aturan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar. (Wkn/Ard)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.

Trending

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT