News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Foto Santriwati Pegang Airshoft Gun di Ponpes Baitul Qur’an Magetan, Ini Ketentuan Hukum Pemakainya

Tuai kritikan Airshoft Gun menjadi kegiatan ekstrakurikuler di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan, sekolah batalkan rencana tersebut. apa itu Airshoft Gun? 
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:34 WIB
Santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng Airshoft Gun
Sumber :
  • Tim tvOne/Miftahul Ervan

Magetan, tvOnenews.com - Sepekan terakhir media sosial gencar memperbincangkan viralnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng Airshoft Gun

Banyaknya menuai kritikan, pihak sekolah pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana Airshoft Gun menjadi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut. Namun, tahukan apa itu Airshoft Gun? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian Airshoft Gun

Mengutip situs resmi Polri, Airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

Dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 juga dijelaskan airsoft bukan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk. Berikut ini bunyinya:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

           Santriwati Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan tengah memegang Airsoft Gun

Oleh sebab itu, memiliki atau membawa airsoft gun bukan tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan airsoft gun.

Namun demikian, dalam peraturan yang lain, Airshoft Gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api, yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

Ketentuan Hukum Penggunaan Airshoft Gun 

Berdasarkan ketentuan diatas jelas Airshoft Gun bukan merupakan senjata mematikan, karena kegunaannya hanya untuk senjata dalam sebuah permainan game. Namun demikian bagi pemilik Airshoft Gun harus memenuhi syarat sebagai berikut : 

1. Pemakai Airshoft Gun harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog

2. Memiliki ketrampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

3. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, pemakai juga harus memiliki usia diatas 17 tahun dan maksimal 65 tahun.

4. Harus memiliki izin kepemilikan dan pemakaian dari kepolisian 

5. Pemakaian Airshoft Gun hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau tempat pertandingan olahraga. 

tvonenews

Memiliki Airshoft Gun Apakah Melanggar Hukum?

Perbuatan memiliki atau menggunakan Airshoft Gun bukan termasuk tindak pidana seperti yang di maksud dalam UU darurat no 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan Airshoft Gun tersebut.

Apakah Airshoft Gun mematikan?

Jika dilihat dari bentuk fisik, memang hampir tidak ada perbedaanya antara Air Gun dengan Airshoft Gun. Perbedaanya hanya terdapat pada sayap pendorong dan peluru yang digunakan. Air Gun pasti menggunakan peluru dari besi, baja sedangkan Airshoft Gun peluru terbuat dari plastik.

Sementara yang terjadi pada Santriwati Ponpes Baitul Qur’an di Magetan, sejumlah siswa berfoto dengan menenteng senjata Airshoft Gun saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolahnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Ketua Harian Ponpes Baitul Qur’an, Isgianto mengatakan foto tersebut merupakan kegiatan promosi dari sebuah event organizer PT Airshoft Pelajar Indonesia asal Solo Jawa Tengah, yang diketahui telah memiliki izin dan bersertifikat. Sesuai rencana memang Airshoft Gun akan dijadikan sebagai salah satu kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya. 

“Perlu kami klarifikasi, bahwasanya foto itu diambil saat mengadakan kegiatan promosi atau simulasi Airshoft Gun yang rencananya akan kami jadikan sebagai kegiatan ekstrakulikuler baru di sekolah.” Kata Isgianto Sabtu (29/7/2023) kepada tvOnenews.com.

Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan membenarkan foto tersebut dilakukan oleh sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra di Desa Tawanganom Kecamatan Magetan dalam rangka promosi atau peragaan Airshoft Gun yang dilakukan oleh sebuah event organizer asal Solo.

“Benar itu adalah Airshoft Gun, kegiatan itu dilakukan dalam kegiatan promosi ekstrakurikuler baru saat MPLS sekolah.” Terang Ridwan, Senin (31/7/2023) kepada tvOnenews.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Magetan juga telah melakukan klarifikasi kepada pengurus yayasan. Setelah memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pihak Ponpes, akhirnya rencana Airshoft Pelajar yang rencananya akan dijadikan kegiatan ekstrakulikuler dibatalkan.

Selain untuk meredam polemik di masyarakat, juga memang pihak sekolah belum mengantongi ijin dan belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata sejenis Airshoft Gun yakni minimal usia diatas 17 tahun maksimal 65 tahun. (men/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Pendaftaran hingga Kuota Farmasi CPNS 2026, Calon Pelamar Catat Tanggalnya!

Jadwal Pendaftaran hingga Kuota Farmasi CPNS 2026, Calon Pelamar Catat Tanggalnya!

Sebelum mengikuti tes, pahami jadwal, kuota, serta persyaratan status pelamar merupakan langkah awal yang sangat krusial. Cek informasi lengkapnya di bawah ini.
Prabowo Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan, ABP Minta Manfaatnya Dikawal hingga Akar Rumput

Prabowo Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan, ABP Minta Manfaatnya Dikawal hingga Akar Rumput

121 kebijakan transformatif yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo dalam 21 bulan terakhir dinilai menunjukkan arah cita-cita RI yang mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
Janice Tjen Masuk Daftar Petenis Unggulan Cincinnati Open 2026, Langsung Lolos Babak Kedua di Nomor Tunggal 

Janice Tjen Masuk Daftar Petenis Unggulan Cincinnati Open 2026, Langsung Lolos Babak Kedua di Nomor Tunggal 

Petenis putri Indonesia Janice Tjen dipastikan akan berlaga pada turnamen WTA 1000 Cincinnati Open 2026 di Lindner Family Tennis Center, Ohio, Amerika Serikat.
Senyuman Sarwendah Saat Ruben Tak Hadir Diungkap Pakar Ekspresi, Disebut Sengaja Ditahan

Senyuman Sarwendah Saat Ruben Tak Hadir Diungkap Pakar Ekspresi, Disebut Sengaja Ditahan

Sarwendah tampak tenang saat Ruben Onsu tak hadir di mediasi hak asuh anak. Pakar ekspresi Kirdi Putra mengungkap makna senyuman Sarwendah.
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PDIP Mau Kritik dan Awasi Kinerja Pemerintah

Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PDIP Mau Kritik dan Awasi Kinerja Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih atas hubungan kerja sama antara pemerintah dengan DPR RI yang semakin sinergis. Hal itu disampaikan dalam

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Bisakah Tijjani Reijnders bela Timnas Indonesia setelah fans Belanda meminta dirinya tak lagi dipanggil ke De Oranje? Regulasi FIFA punya aturan ketat soal ini.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT