GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana, Dukun Palsu Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang di Banjarnegara Diancam Hukuman Mati

Slamet Tohari jalani sidang perdana, Selasa (16/09/23). Dukun palsu pengganda uang yang melakukan pembunuhan 20 korban ini didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
Rabu, 27 September 2023 - 00:10 WIB
Sidang pertama kasus pembunuhan berantai dukun pengganda uang Slamet Tohari di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Banjarnegara , tvOnenews.com - Slamet Tohari alias Mbah Slamet jalani sidang perdana hari ini, Selasa (16/09/23). Dukun palsu pengganda uang yang melakukan pembunuhan 12 orang korban ini didakwa dengan 4 pasal sekaligus.

Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah yakni dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Slamet Tohari. Sidang pun dipimpin Ketua Majelis Hakim Niken Rochayati serta hakim anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat menghadiri sidang perdana, pengacara Slamet Tohari didampingi penasehat hukum yang ditunjuk yakni Ahmad Raharjo dan Heri Mulyono. Sedangkan dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nasruddin.

Menurut Jaksa umum memanggil Nasruddin, Slamet Tohari diberi dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kumulatif dan alternatif. Kedua dakwaan tersebut digabung dan dikombinasikan.

“Jadi untuk perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi kombinasi tapi dikombinasikan,” jelasnya usai sidang di PN Banjarnegara, Selasa (26/09/23).

Nasruddin menyebut dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman yakni hukuman mati.

“Dakwaan kesatu pasal 340 juncto pasal 65 subsider pasal 338 juncto pasal 65 KUP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta konferensi,” jelasnya.

Nasruddin juga menyampaikan, Slamet Tohari juga didakwa pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yakni perihal uang palsu.

“Selain pembunuhan berencana, penipuan Mbah Slamet ini juga mengaitkan uang palsu,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua pasal yang didakwakan kepada Slamet Tohari ini yakni terkait penipuan dan penggelapan. Dua pasal ini dilakukan bersama-sama dengan tangan kanannya yakni Budi Santoso alias bodrex.

“Ketiga penipuan bersama-sama Budi Santoso dan penggelapan bersama-sama Budi Santoso. Sebab untuk penipuan 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP,” tutupnya. (rbo/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Disabilitas Rungu, Beri Pesan Khusus Begini

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Disabilitas Rungu, Beri Pesan Khusus Begini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir langsung menjadi saksi pernikahan pasangan penyandang disabilitas rungu, Naila Puja Rislani dan Muhammad Sayyid Az Zahiri. Kehadiran
Trending Topic: Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Reaksi KDM soal Pemujaan dan Klenik Situs Sejarah, Sherly Tjoanda Sentil Porsi MBG-nya Sekolah Rakyat

Trending Topic: Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Reaksi KDM soal Pemujaan dan Klenik Situs Sejarah, Sherly Tjoanda Sentil Porsi MBG-nya Sekolah Rakyat

Berikut tiga berita terpopuler di tvOnenews.com yang sayang dilewatkan, mulai dari polemik LCC Kalbar hingga aksi gubernur Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda.
Warga Jabar Curhat, KWH Gratis untuk Lansia Dinilai Menambah Beban, KDM: Teteh yang Bageur, Sebelum Saya Memimpin ada 193 Ribu Rumah

Warga Jabar Curhat, KWH Gratis untuk Lansia Dinilai Menambah Beban, KDM: Teteh yang Bageur, Sebelum Saya Memimpin ada 193 Ribu Rumah

Dalam unggahan video terbaru di akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi keluhan seorang warga terkait program KWH gratis bagi jompo atau lansia
Kata Media Korea Setelah Megawati Hangestri Gabung Hillstate: Ko Hee-jin yang Tersenyum Kini Menangis

Kata Media Korea Setelah Megawati Hangestri Gabung Hillstate: Ko Hee-jin yang Tersenyum Kini Menangis

Media Korea Selatan soroti reaksi pelatih Red Sparks Ko Hee-jin setelah mantan anak asuhnya Megawati Hangestri berlabuh ke tim rival Suwon Hyundai Hillstate.
Hot News: SMAN 1 Sambas Buka Suara soal Polemik LCC MPR RI, Dedi Mulyadi Buka Suara soal Klenik, hingga Suku Togutil Ragu Janji Sherly Tjoanda

Hot News: SMAN 1 Sambas Buka Suara soal Polemik LCC MPR RI, Dedi Mulyadi Buka Suara soal Klenik, hingga Suku Togutil Ragu Janji Sherly Tjoanda

Polemik omba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalbar, pernyataan tegas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait cara pandang “klenik” terhadap situs sejarah Sunda, hingga kisah

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT